JAKARTA, KOMPAS.com - Perseroan Terbatas atau dikenal PT menjadi salah satu pilihan badan usaha untuk pebisnis.
Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena status hukumnya. Terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan melakukan terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.
Lalu apa itu Perseroan Perorangan? Apa saja syarat mendirikan Perseroan Perseorangan? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Smesco.
Umumnya pendirian Perseroan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Namun, sebagaimana telah diresmikannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berbentuk Perseroan dapat dilakukan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur.
Hal ini tertuang dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, yang berbunyi "Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah"
Dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi ke dalam dua unsur, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Sementara itu, unsur UMK yang berarti usaha mikro dan kecil dimaksudkan bahwa pendirian Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan PP No 7 tahun 2021, dalam Pasal 35 dijelaskan kriteria usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan kriteria usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh 1 orang dengan modal kurang dari Rp5 miliar.
Meski didirikan hanya 1 orang saja, Perseroan Perorangan tetap memiliki status sebagai badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 orang pendiri dan pemegang saham.
Status Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi unsur usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil."
Dengan mendirikan Perseroan Perorangan, pendiri akan mendapatkan berbagai kelebihan antara lain:
Dalam mendirikan Perseroan Perorangan, pendiri harus mengikuti berbagai proses hingga usahanya dapat berjalan dengan status Perseroan Perorangan. Adapun proses yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.