JAKARTA, KOMPAS.com - Buat kamu yang sedang merintis bisnis, ada dua pilihan bentuk usaha. Kamu bisa memilih CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas).
CV dan PT merupakan dua bentuk badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. Nah, jadi kamu mesti tahu dulu apa kelebihan merintis bisnis dengan badan usaha.
Dikutip dari Smesco, badan usaha bisa memberikan keuntungan lebih bagi usaha yang dijalankan. Dengan berbentuk badan usaha, akan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya seperti syarat untuk memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mengikuti tender dan lain sebagainya.
Pelaku usaha perlu untuk mendaftarkan bentuk badan usaha yang dijalankannya agar diakui legalitasnya dan nyaman dalam menjalankan proses usaha. Selain itu, dengan berbentuk badan usaha, pelaku usaha dapat kemudahan dalam memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan ataupun mendapatkan bantuan dari pemerintah.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dikarenakan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sementara itu, PT statusnya sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Oleh karena status badan hukum tersebut, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT sehingga badan usaha berbentuk CV lebih banyak dipilih sebagai badan usaha untuk pelaku UMKM.
Berikut ini cara mendaftar badan usaha berbentuk CV dan PT seperti dihimpun dari Smesco.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi e-KTP dan KK dari Peserta Aktif dan Pasif
- Fotokopi NPWP dari Peserta Aktif dan Pasif
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung sejenis
- IMB, jika bangunan itu milik sendiri
- Foto lokasi usaha (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus
- Pendirian CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia
- Kepemilikan 100 persen oleh pemilik usaha lokal, sehingga partisipasi asing tidak diperbolehkan
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, nama sekutu yang berkuasa.
Prosedur dan Tahapan Pendirian CV
- Menentukan Dua Pendiri CV, dengan menentukan Peserta Aktif yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan Peserta Pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor
- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang didapatkan dengan menghubungi notaris terdekat, dengan harga pembuatan CV berkisar antara Rp. 7 juta hingga Rp. 8 juta
- NPWP, selain mendapatkan NPWP, pemilik usaha juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan
- Mendaftar ke Pengadilan Negeri, mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada (Pasal 23 KUHD). Setelah pendaftaran berhasil, tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu hingga 2 bulan
- SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id
PT (Perseroan Terbatas)
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi E-KTP pemegang saham
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi PBB (dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar)
Syarat Khusus
- Pendirian PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham
- Akta pendirian PT yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
- Penyetoran modal awal adalah minimum 25% dari jumlah modal.
Prosedur dan Tahapan Pendirian PT
- Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id
- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha
- Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id
- NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.