Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Produk Koperasi dan UKM Masuk LKPP, KemenKopUKM Optimalkan PLUT

Kompas.com, 25 Februari 2022, 12:21 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengoptimalkan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM).

Upaya tersebut dilakukan dalam mendukung percepatan onboarding produk Koperasi dan UKM pada laman e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pasar Digital (PaDi) dan Bela Pengadaan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, belanja produk dalam negeri oleh pemerintah, setidaknya melibatkan koperasi dan UMKM masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Hal tersebut sejalan dengan semangat dan prioritas KemenKopUKM di tahun 2022 ini.

"Belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, terutama bagi Koperasi dan UMKM," ucap Teten dalam siaran pers.

Secara nasional data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per 27 Desember 2021 mencatat, realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp216,65 triliun atau 48,97 persen dari target Rp442,43 triliun.

Masih besarnya peluang tersebut, untuk itu sepanjang tahun 2022 ini sambung Teten, KemenKopUKM menargetkan sebanyak 1.000.000 produk UMKM dapat masuk dalam laman LKPP.

Hingga Januari 2022, jumlah UMKM yang telah masuk dalam laman LKPP terdiri dari UKM onboarding dalam SPSE sebanyak 178.279 unit, UKM onboarding dalam e-Katalog sebanyak 491 unit, dan UKM onboarding dalam Bela Pengadaan sebanyak 291.464 unit.

"Ke depan, KemenKopUKM terus mengoptimalkan peran dan fungsi PLUT KUMKM yang tersebar di 74 Kab/Kota di 32 Provinsi Indonesia untuk mendukung percepatan onboarding produk KUMKM di berbagai platform," sebut Teten.

Bentuk dukungan yang dapat dilakukan PLUT, menurut Teten, di antaranya dengan melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM sekaligus kurasi produk UMKM agar sesuai standar.

Hal ini sesuai dengan konsep New PLUT, yaitu di antaranya menjadikan PLUT sebagai Pusat Konsultasi dan Pendampingan, Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Marketplace, serta Pendaftaran dan Perizinan Usaha.

"PLUT Educational Center dapat kita manfaatkan bersama untuk membangun eksosistem usaha. Agar pelaku UMKM memiliki jiwa yang produktif, unggul, dan Inovatif dengan mengedepankan semangat kolaborasi demi masa depan UMKM yang kuat dan tangguh," imbuh Teten.

Tak hanya itu, KemenKopUKM juga melakukan serangkaian program strategis dalam memperluas pasar dan penyerapan produk UMKM. Pertama, alokasi 40 persen belanja K/L melalui LKPP, SipLah, Pasar Digital BUMN. Kedua, adaya kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Ketiga, KemenKopUKM menggelar program Live Shopping, UKM on-boarding melalui Shopee, Tokopedia dan Blibli. Serta kempat, merilis platform Sistem Informasi UMKM (SMEsta).

Teten menegaskan, apa yang telah dilakukan KemenKopUKM sebagai bentuk komitmennya, dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM.

Yaitu, dengan mengamanatkan Kementerian/lembaga (K/L) pemerintah non kementerian dan perangkat daerah, wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau