Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Asuransi Proyek yang Bagus, Pengusaha Konstruksi Wajib Tahu

Kompas.com - 04/06/2022, 15:17 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenis dan produk asuransi di Indonesia banyak macamnya. Bukan hanya sebatas asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi harta benda saja, tetapi juga sampai proyek pembangunan bisa diproteksi asuransi.

Asuransi proyek konstruksi ini sangat penting bagi kamu seorang pengusaha di bidang usaha pelaksana konstruksi, kontraktor, dan bidang terkait lainnya. Asuransi proyek konstruksi disebut juga dengan asuransi engineering.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi proyek konstruksi atau asuransi engineering adalah asuransi yang memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada objek pertanggungan yang diasuransi di lokasi proyek selama periode pertanggungan.

Baca juga: Teten Masduki: Vending Machine Terobosan UMKM Untuk Tingkatkan Omset

Terdiri atas Engineering Proyek (Konstruksi), yaitu semua aktifitas teknik dalam rangka membangun atau merancang suatu struktur, baik berupa bangunan prasarana maupun instalasi, serta Engineering Non Proyek (Operasional) seperti mesin-mesin, peralatan elektronik, dan sebagainya.

Buat pengusaha pemula yang terjun ke bisnis ini, berikut ciri-ciri asuransi proyek konstruksi yang bagus dan menguntungkan, seperti dikutip dari Cermati.com.

  • Menutup semua risiko

Asuransi proyek konstruksi yang memberikan perlindungan menyeluruh (all risk) selama proyek berlangsung. Mulai dari pembangunan gedung kantor, jalan tol, jembatan, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Manfaat yang diperoleh asuransi all risk, yaitu mengkover semua risiko seperti ledakan, bencana alam, kebakaran, kelalaian para pekerja, dan kesalahan saat mengoperasikan alat-alat berat.

  • Menanggung biaya pemasangan

Ciri asuransi proyek konstruksi yang bagus juga memberikan jaminan biaya pemasangan, penyingkiran reruntuhan bangunan, biaya pengangkutan, bahkan pertanggungan untuk kerusakan mesin.

  • Ada perluasan jaminan

Sama seperti jenis asuransi lainnya, produk asuransi dikatakan bagus apabila bersifat fleksibilitas. Artinya, menyediakan perluasan jaminan atau manfaat walaupun dengan menambah biaya premi.

Contohnya, perlindungan untuk tenaga kerja yang bekerja saat jam lembur atau bekerja di hari libur nasional. Contoh lainnya untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, kecelakaan pekerja, dan kerusuhan.

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Rumah Kontrakan, untuk Pemilik dan Penyewa

Selain hal di atas, kamu juga perlu tahu jenis-jenis asuransi proyek konstruksi di Indonesia dengan manfaat berbeda.

1. Jaminan penawaran

Merupakan jaminan yang perusahaan asuransi berikan kepada pemilik suatu proyek bahwasanya kontraktor telah memenuhi persyaratan sebagai tender untuk mengerjakan suatu proyek. Dengan tujuan agar kontraktor bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan proyek yang sudah dipercayakan kepadanya.

Jika kontraktor gagal memenuhi syarat, maka segala kerugian yang dialami menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Nilai pertanggungan diberikan berdasarkan selisih antara penawaran terendah kontraktor lama dan baru.

2. Jaminan uang muka

Uang muka yang telah pemilik proyek bayarkan juga ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai perjanjian atau terjadi gagal proyek, maka perusahaan akan menanggung kerugian yang dialami oleh pemilik proyek.

Besar uang pertanggungannya tergantung dari jumlah uang muka yang pemilik proyek bayarkan. Jika proyek gagal diselesaikan atau ada kendala, maka perusahaan asuransi akan menggantikan sejumlah sisa uang muka yang belum sempat dilunasi oleh pemilik proyek, yaitu 20 persen dari nilai keseluruhan proyek.

3. Jaminan pemeliharaan

Berisi jaminan bahwa kontraktor akan memperbaiki segala kerusakan yang ada, baik saat proyek masih dalam proses penyelesaian maupun sudah selesai. Hal ini dapat dilihat dari kontrak atau perjanjian kerja.

Perhitungan nilai pertanggungan perusahaan asuransi disesuaikan dengan persentase nilai pada kontrak, yaitu lima persen jika kontraktor berhasil menyelesaikan proyek.

4. Jaminan saat pelaksanaan

Merupakan jaminan di mana suatu proyek dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan kontrak. Jika proyek tidak selesai, maka perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi sebesar lima sampai 10 persen dari nilai proyek secara keseluruhan.

Jaminan ini mengikat, para tender harus berkomitmen dalam menyelesaikan proyek jika tidak ingin asuransinya dicairkan untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh pemilik akibat gagalnya proyek.

5. Adanya garansi bank

Jika kontraktor melakukan wanprestasi, maka bank akan membayarkan kewajiban kontraktor tersebut kepada pemilik proyek. Garansi bank akan dibuat secara tertulis, yang memuat jangka waktu, tujuan atau keperluan, dan jumlah uang yang harus dibayarkan.

Sesuaikan dengan Kebutuhan Proyek

Sebelum suatu proyek dibekali dengan asuransi, sebaiknya lihat dulu kebutuhan proyek agar produk asuransi yang dipilih maksimal manfaatnya. Pastikan uang pertanggungan sebanding dengan premi yang dibayar. Sebab dalam proses membangun, tidak ada yang tahu kejadian di masa mendatang.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau