Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Halal Center dan Mitra Siap Berikan Sertifikasi Halal Self Declare bagi 324.000 UMKM

Kompas.com - 26/10/2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis sebagai upaya merealisasikan potensi Indonesia sebagai salah satu produsen produk halal terbesar di dunia.

Melalui “Gerakan Bersama Sadar Halal”, kegiatan sertifikasi halal gratis ini meliputi sosialisasi sadar halal, pelatihan pendamping halal, pendampingan hingga terbit sertifikasi halal, dan pemberdayaan pelaku usaha.

Ada satu metode sertifikasi halal yang akrab bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, yakni Self Declare atau ‘pernyataan mandiri’ mengenai produk halal yang mereka produksi.

UIHC sebagai lembaga resmi untuk program sertifikasi halal di Indonesia akan membantu para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal ini melalui pendampingan dan pelatihan.

Program pemerintah ini diadakan secara gratis dengan target 324.000 UMKM memperoleh sertifikasi halal tahun ini.

Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhar Aliasar, MBA., menyampaikan program sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan Kampus UI.

“Kita bergerak bersama melakukan sosialisasi agar makanan dan minuman halal bisa diterangkan lebih layak lagi di lingkungan UI. Manusia yang hebat tumbuh dari makanan yang baik. Oleh karena itu, apa pun peran dari Bapak/Ibu sebagai penggerak UMKM di lingkungan UI akan memberikan arti yang sangat luar biasa bagi terciptanya produk-produk unggulan produksi UI dari program-program UMKM,” ujar Afdhar dalam keterangannya.

Terdapat kriteria khusus bagi produk yang dibantu oleh UIHC untuk mendapatkan sertifikasi halal. Produk makanan dan minuman tersebut harus berbahan halal dengan prosesi sembelih secara islami.

Penyembelih daging ayam atau sapi harus beragama Islam untuk memenuhi salah satu syarat kehalalan makanan. Produk juga harus berasal dari bahan yang halal; tidak mengandung alkohol, daging babi, dan sebagainya; serta tidak mengandung najis berupa kotoran, darah, dan sebagainya.

Produk harus bebas dari penamaan yang merujuk pada kekufuran, hantu, setan, dan nama-nama berindikasi negatif lainnya.

Saat ini, tercatat ada 65 juta UMKM di Indonesia. Jika ditargetkan pada 2024 sebanyak 10 juta UMKM tersertifikasi halal, jumlah tersebut masih terbilang kecil. Oleh karena itu, UIHC berusaha mengatasi hambatan dalam sertifikasi halal.

“Upaya ini bukan hanya karena untuk mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia, yaitu lebih dari USD 144 miliar/tahun. Kalau kita tidak melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen,” kata Kepala UIHC, Prof. Muhammad Luthfi.

Terkait alur pendaftaran sertifikasi halal, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi persyaratan untuk membuat NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Pendaftar dapat mengakses, mengunduh, dan mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara manual serta memilih mekanisme sertifikasi halal Self Declare dengan menggunakan kode sehati22.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau