Mereka juga akan memperoleh pendampingan dan pendamping halal UIHC. Ada dua proses dalam sertifikasi halal ini, yaitu pendampingan dan produksi kehalalan.
Pendamping halal akan melihat bahan-bahan serta peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk. Setelah semua lengkap dan dinilai aman, proses selanjutnya adalah evaluasi produksi kehalalan dengan melihat secara langsung pembuatan produk di tempat workshop pelaku usaha.
Bagi UMKM yang berhasil mendapat sertifikat, masa berlaku sertifikasi halal ini adalah 4 tahun. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman wajib diajukan sebelum 17 Oktober 2024.
Kewajiban ini sesuai dengan aturan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal bagi produk mereka.
Ketua ILUNI UI, Didit Ratam, menyampaikan bahwa ILUNI UI akan berkolaborasi bersama UIHC dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal ini.
“Kebetulan ILUNI UI hadir di Kampus UI, berbagai tempat di Jabodetabek, serta wilayah lain di Indonesia. Ini merupakan kesempatan emas bagi ILUNI UI agar kita bersama-sama memberikan sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha-usaha kecil dan menengah di mana saja. Semoga kita bisa bergandengan tangan agar bisa mewujudkan target ratusan ribu bahkan jutaan UMKM tersertifikasi halal pada 2024,” kata Didit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.