Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kompas.com - 27/03/2023, 21:35 WIB
Rheina Arfiana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Cikarang akan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 Miliar rupiah.

“Supaya tidak salah paham, Impor barang bekas menurut Undang-Undang Dasar dilarang. Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, misalnya impor kita memerlukan pesawat tempur, kalau baru mahal itu diperbolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya,” kata Kementerian Perdagangan, Zulkifli Hasan, di acara Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, Selasa (27/3/2023).

Baca juga: Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk Pedagang Terdampak

Ia mengungkap, yang boleh itu kecuali yang diperbolehkan tapi secara umum tidak boleh. Berikutnya yang kita perangi itu selundupan. Jadi, masuknya melalui jalur-jalur tikus karena dilarang, masuknya ilegal. Sudah dilarang lalu ilegal itu yang kita sita dan musnahkan.

“Yang kita perangi yang ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri. Jadi, kita fokus pada ilegalnya,” kata Zulkifli.

“Bagi pedagang yang sebelumnya jual pakaian bekas ilegal, kalau ilegal tidak ada yang dagang karena barang tidak ada lagi. Jadi, Pak Teten mengatakan kalau yang jual sederhana, kalau musim durian jual durian musim duku jual duku,” jelas Zulkifli.

Baca juga: Imbas Dilarang, Smesco Siap Carikan Produk Lokal untuk Para Pebisnis Thrifting

Ia mengungkap, Kementerian Koperasi akan menyambungkan dengan pelaku usaha lokal yang tidak kalah berkualitas.

“Nah, bagaimana hukumnya? Tentu diproses lebih lanjut yang penting kita musnahkan dulu, nanti tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelakunya,” jelas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki di kesempatan yang sama.

"Yang kita lakukan adalah penyelundup-penyelundup ini barang sita habis-habisan dan yang terakhir berjualan barang bekas itu diperbolehkan karena dari dulu ada pasar loak yang dilarang itu ilegalnya," tambah Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com