Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PemKot Medan Sebut Banyak Pelaku UMKM Salah Paham Soal Pajak

Kompas.com, 11 Mei 2023, 20:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menilai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu pendampingan pajak dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di daerah.

"Pendampingan pajak itu penting, bisa sekaligus juga untuk sosialisasi," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan, Kamis.

Benny melanjutkan saat ini masih banyak kesalahpahaman pelaku UMKM soal pajak, misalnya tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Benny, berdasarkan pengalamannya, ada pengusaha UMKM khususnya tingkat mikro yang takut penghasilannya dipotong jika mempunyai NPWP.

Misalnya, ada pedagang yang berpenghasilan Rp20.000-Rp100.000-an per hari yang khawatir pemasukannya langsung berkurang ketika namanya tercatat sebagai pemilik NPWP.

"Kami sudah menjelaskan bahwa NPWP tidak berarti kekayaan mereka mendadak berkurang karena pemotongan pajak. Nah, ketika ada pendampingan pajak, hal-hal seperti itu bisa disosialisasikan," kata Benny.

Terkait hal itu, Humas Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Sucipto menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki Account Representative (AR) yang bertugas langsung di masyarakat. Akan tetapi, AR dianggapnya belum cukup karena terlalu berjarak dengan wajib pajak UMKM.

Seharusnya, Sucipto menambahkan, pendamping pajak memberikan edukasi secara mendetail soal pajak kepada UMKM mulai dari NPWP sampai pengurusan laporan pendapatan.

Sucipto mencontohkan pelaku UMKM skala mikro, yang berpenghasilan Rp500 juta ke bawah dan bebas dari pajak penghasilan, memerlukan pengetahuan pajak ketika usahanya meningkat dan memiliki pemasukan lebih dari itu.

"Begitu naik, mereka memerlukan edukasi. Kalau naik dari usaha mikro ke kecil yang omzetnya sampai Rp2,5 miliar per tahun, mereka perlu pihak yang memberikan nasihat apakah perlu beralih ke PT atau tidak. Kalau sudah menjadi PT, penting diketahui pendapatannya apa saja, bagaimana cara melaporkannya, lalu soal billing pajak. Sehingga tidak tiba-tiba datang pemberitahuan kurang bayar. Jika sudah begitu UMKM bisa langsung patah semangat," tutur Sucipto.

Adapun Asosiasi UMKM Sumatera Utara mencatat, sampai Mei 2023, baru 40 persen pelaku UMKM yang memiliki NPWP di provinsi beribu kota Medan itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau