“Kita akan dorong pengolahan minyak nilam atsiri berkualitas ekspor, pengelolaan produk turunan minyak nilam menjadi bahan campuran pembuatan kosmetik dan farmasi yang dimitrakan dengan BUMN dan usaha besar dan penguatan koperasi nilam,” katanya.
Selain itu juga mendorong kolaborasi dengan Koperasi Inovac melalui Koperasi Sekunder Patchouli Aromatic Coop di Banda Aceh, yang akan menjadi calon pengelola Rumah Produksi Bersama Tahun 2024. “Kami menugaskan tenaga pendamping melalui program koperasi modern kepada Kinas untuk pemasaran ekspor, serta penerapan model bisnis korporasi petani melalui wadah koperasi” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi pihaknya akan mendampingi dari sisi tata kelola dan kelembagaan koperasi untuk peningkatan jumlah anggota dan manajemen koperasi yang semakin profesional; pembuatan rencana bisnis (business plan) beserta analisa usaha koperasi; membuka akses pasar dan kemitraan usaha agar koperasi dapat memperluas akses pemasaran. Kemudian mendampingi Penataan Laporan Keuangan Koperasi agar koperasi mampu mengakses berbagai sumber permodalan (LPDB-Koperasi, KUR Klaster-Anggota Koperasi).
“Selain itu, dilakukan inventarisasi koperasi untuk diikutsertakan sebagai peserta program SOLUSI (Solar Untuk Koperasi) Nelayan,” katanya.
KemenKopUKM juga melaksanakan fasilitasi dan layanan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Korban/Ahli Waris yang merupakan UMK dan akses pembiayaan/permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi korban/ahli waris yang mengajukan permohonan permodalan.
Teten menambahkan hal yang membedakan bantuan yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Pidie dengan bantuan untuk UMKM umumnya terletak pada bantuannya yang sifatnya langsung seperti yang diberikan Kemensos, Kementerian PUPR, dan Kemenkes.
“Kami yang diberi tugas untuk pengembangan kegiatan ekonomi di kawasannya, bukan hanya langsung ke korban, agar ini bisa berdampak jangka panjang, termasuk juga yang kita perlukan sebenarnya selain korban, adalah memulihkan memori kolektif akibat pelanggaran HAM berat yang melekat di masyarakat, sehingga untuk menghilangkan memori kolektif itu kita kan harus membangun memori positif, penilaian positif dari masyarakat yaitu saya kira dengan membangun kesejahteraan pada masyarakat,” kata Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.