Menurut Teten, hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi.
"KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional," ucap Teten.
Selama ini, KSP-KSP yang besar itu tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisinya.
"Hal yang seperti ini yang akan kita modernisasi sistem pengawasannya. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal," kata Teten.
Namun, Teten mengakui, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop.
"Ini yang akan kita clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK," ujar Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya