Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin yang Diperlukan jika Ingin Membuka Usaha Cuci Motor dan Mobil

Kompas.com, 10 Juli 2024, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Sepeda motor dan mobil tak dipungkiri menjadi alat transportasi yang lazim digunakan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Sepeda motor dan mobil tentu harus sering dirawat termasuk kebersihannya agar tetap nyaman saat digunakan.

Banyaknya motor dan mobil di sekitar kita bisa menjadi peluang usaha yaitu membuka bisnis pencucian motor dan mobil. Meski tergolong sebagai usaha berisiko menengah rendah, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.

Diketahui, pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Sementara itu, pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Jangan lupa pasikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil agar tidak salah ketika mengurus perizinannya. Lalu apa saja perizinan untuk membuka bisnis cucian motor atau mobil?

Berikut informasinya seperti dilansir dari ukmindonesia.id.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Segala bisnis yang dimiliki setiap orang wajib memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nah, buat kamu yang belum memiliki, bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB. NIB ini merupakan identitas pelaku usaha.

Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, kamu cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mengantongi NIB, kamu tak memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id
  • Pilih DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan kamu memiliki hak akses ke sistem tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Saat ini, kamu bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Meskipun begitu, operasional bisnis ini diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat

K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, kamu dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau