Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin yang Diperlukan jika Ingin Membuka Usaha Cuci Motor dan Mobil

Kompas.com - 10/07/2024, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Sepeda motor dan mobil tak dipungkiri menjadi alat transportasi yang lazim digunakan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Sepeda motor dan mobil tentu harus sering dirawat termasuk kebersihannya agar tetap nyaman saat digunakan.

Banyaknya motor dan mobil di sekitar kita bisa menjadi peluang usaha yaitu membuka bisnis pencucian motor dan mobil. Meski tergolong sebagai usaha berisiko menengah rendah, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.

Diketahui, pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Sementara itu, pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Jangan lupa pasikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil agar tidak salah ketika mengurus perizinannya. Lalu apa saja perizinan untuk membuka bisnis cucian motor atau mobil?

Berikut informasinya seperti dilansir dari ukmindonesia.id.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Segala bisnis yang dimiliki setiap orang wajib memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nah, buat kamu yang belum memiliki, bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB. NIB ini merupakan identitas pelaku usaha.

Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, kamu cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mengantongi NIB, kamu tak memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id
  • Pilih DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan kamu memiliki hak akses ke sistem tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Saat ini, kamu bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Meskipun begitu, operasional bisnis ini diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat

K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, kamu dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Festival Budaya dan UMKM Hajat Betawi Condet Kembali Digelar, Hadirkan 100 UMKM

Festival Budaya dan UMKM Hajat Betawi Condet Kembali Digelar, Hadirkan 100 UMKM

Training
PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

Training
5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

Training
Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Training
Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Program
KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

Program
Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Training
Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Training
Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Jagoan Lokal
FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

Training
Total Membantu UMKM

Total Membantu UMKM

Program
Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Training
KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

Program
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Program
Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau