Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin yang Diperlukan jika Ingin Membuka Usaha Cuci Motor dan Mobil

Kompas.com - 10/07/2024, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Sepeda motor dan mobil tak dipungkiri menjadi alat transportasi yang lazim digunakan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Sepeda motor dan mobil tentu harus sering dirawat termasuk kebersihannya agar tetap nyaman saat digunakan.

Banyaknya motor dan mobil di sekitar kita bisa menjadi peluang usaha yaitu membuka bisnis pencucian motor dan mobil. Meski tergolong sebagai usaha berisiko menengah rendah, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.

Diketahui, pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Sementara itu, pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Jangan lupa pasikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil agar tidak salah ketika mengurus perizinannya. Lalu apa saja perizinan untuk membuka bisnis cucian motor atau mobil?

Berikut informasinya seperti dilansir dari ukmindonesia.id.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Segala bisnis yang dimiliki setiap orang wajib memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nah, buat kamu yang belum memiliki, bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB. NIB ini merupakan identitas pelaku usaha.

Untuk mendapatkannya sangatlah mudah, kamu cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan mengantongi NIB, kamu tak memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id
  • Pilih DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan kamu memiliki hak akses ke sistem tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Saat ini, kamu bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Meskipun begitu, operasional bisnis ini diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat

K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, kamu dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Training
Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Program
Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Jagoan Lokal
Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Program
CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

Training
Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Training
CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

Program
Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps 'Sapa UMKM'

Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps "Sapa UMKM"

Program
 Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Training
Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Program
Menteri UMKM Sebut Judi 'Online' Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Menteri UMKM Sebut Judi "Online" Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Training
Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Program
Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Program
Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Program
5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau