Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Terjunkan Tenaga Pendamping untuk Perkuat Koperasi Modern

Kompas.com, 12 Juli 2024, 17:48 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya memperkuat koperasi modern melalui program pendampingan dengan target sebanyak 114 koperasi pada 2024 oleh tenaga pendamping dari berbagai latar bidang ilmu.

Tenaga pendamping koperasi modern itu berasal dari hasil seleksi dari 2.796 pelamar dan beberapa diantaranya memiliki gelar akademis Magister (S2) bahkan Doktor (S3) dan para pakar.

“Tugas tenaga pendamping tidak enteng. Keberhasilan dan kinerja tenaga pendamping akan diukur dari perubahan koperasi setelah pendampingan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pendampingan akan dilakukan dengan dua model, yakni secara langsung/luring melalui penempatan 80 tenaga pendamping dan 34 lainnya melalui pendampingan digital oleh vendor technology provider.

Zabadi mengatakan, program pendampingan yang diluncurkan di tiga wilayah yakni Makassar, Medan, dan DI Yogyakarta ini sangat penting untuk mengakselerasi pencapaian target sebanyak 500 koperasi modern dan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen pada 2024.

Baca juga: KemenKopUKM dan WWF Indonesia Dorong Lembaga Bank Sampah Berbadan Hukum Koperasi

Ada 15 tema yang dirancang agar koperasi mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya manajemen bisnis, akuntansi dan manajemen keuangan, pemasaran, dan lain sebagainya.

Zabadi menjelaskan, para tenaga pendamping diarahkan untuk menyukseskan beberapa program strategis KemenKopUKM, di antaranya Rumah Produksi Bersama/Factory Sharing seperti RPB sapi di NTT, kulit di Jawa Barat, rotan di Jawa Tengah, dan beberapa RPB lainnya.

Selanjutnya adalah program Minyak Makan Merah (M3) yang akan didampingi agar koperasi mampu mengembangkan inovasi produk tersebut.

“Koperasi harus mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat dari tenaga pendamping agar mereka dapat menjadi offtaker dan rantai pasok, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), serta digitalisasi. Harapannya, hal ini akan meningkatkan jumlah anggota, volume usaha, Sisa Hasil Usaha, serta terjadi perbaikan kualitas tata kelola dan layanan keanggotaan,” kata Zabadi.

Baca juga: Sudin Koperasi dan UKM Jakbar Beri Bimtek Sertifikasi Halal ke 600 UKM

Menurut Zabadi, kinerja tenaga pendamping akan dinilai dan secara menyeluruh dengan kriteria penilaian; Sangat Baik, Baik, dan Cukup Baik.

Dalam acara peluncuran tersebut, hadir pula Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional, Nasrun Siagian.

Acara ini sekaligus sebagai ajang pembekalan selama lima hari bagi tenaga pendamping sebelum ditempatkan pada koperasi oleh instruktur profesional dari PPA FEB-UI, Universitas IPB, ICCI, UCoach, dan sejumlah praktisi.


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau