Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Manfaat Memiliki NIB bagi Pelaku Usaha Mikro

Kompas.com, 2 Agustus 2024, 17:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Setiap usaha di Indonesia perlu punya perizinan. Izin tersebut perlu diurus para pelaku usaha tak terkecuali pelaku usaha mikro.

Buat yang belum tahu, jenis pelaku usaha mikro seperti warung nasi, usaha rumahan, toko kelontong, dan lainnya. Meskipun masih berskala mikro, izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) penting untuk dimiliki.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha mikro dengan memiliki izin NIB. Apa saja manfaat memiliki NIB?

Berikut lima manfaat memiliki NIB seperti dilansir dari laman KemenKopUKM.

1. Punya legalitas usaha

Dengan punya NIB, maka legalitas usaha kamu menjadi lebih terjamin. Para pelaku usaha mikro juga dapat terlindungi secara hukum saat menjalankan usaha.

2. Lebih mudah mengurus sertifikasi

Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha mikro bisa lebih mudah untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca juga: Kementerian Investasi Bantu Pelaku UMKM di Jakarta Utara Peroleh NIB

Sertifikasi lanjutan setelah memiliki NIB bisa semakin memudahkan para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.

3. Memperoleh pendampingan usaha

Saat ini banyak program pendampingan usaha untuk pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah seperti dari KemenKopUKM.

Pelaku usaha mikro bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki NIB.

4. Mudah mengakses sumber pendanaan

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan akses sumber pendanaan adalah memiliki NIB. Syarat tersebut lazim diminta oleh para pihak termasuk pihak perbankan.

Baca juga: UMKM Harus Buat NIB, Gratis dan Cuma 5-10 Menit Lewat OSS Indonesia

Jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.

5. Mendapatkan bantuan hukum gratis

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Bentuk layanan yang diberikan antara lain; konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Layanan bantuan hukum gratis ini disediakan KemenKopUKM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sesuai pasal 48 bahwa Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau