Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu UMKM, Rumah Kemasan Bakal Hadir di 18 Kota dan Kabupaten di Indonesia

Kompas.com - 09/08/2024, 17:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berencana menghadirkan Rumah Kemasan di 18 kota dan kabupaten di Indonesia.

Pelaku UMKM bisa mendapatkan pendampingan dalam membuat kemasan produk yang baik dan estetik di Rumah Kemasan.

"Dari 18 kota dan kabupaten tersebut, 10 daerah telah ditetapkan sebagai penerima program lewat Keputusan Menteri Koperasi UKM Nomor 185 Tahun 2024, tertanggal 28 Februari 2024," demikian tertulis di laman resmi KemenKopUKM.

Adapun Rumah Kemasan di 10 kota dan kabupaten tersebut akan berada di:

  1. Provinsi Sumatera Barat
  2. Kabupaten Jembrana, Bali
  3. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
  4. Kota Batam
  5. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  6. Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
  7. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
  8. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
  9. Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
  10. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Sementara sisanya, yakni sebanyak delapan kota dan kabupaten lain masih menunggu proses administrasi. Kedelapan kota dan kabupaten tersebut yaitu:

  1. Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
  3. Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara
  4. Kabupaten Buleleng, Bali
  5. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  6. Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
  7. Kabupaten Lebak, Banten
  8. Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu

Program ini dihadirkan Kemenkop UKM antara lain untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk UMKM melalui perbaikan pengemasan sehingga tampil lebih menarik dan harga bersaing dengan produk serupa di pasaran.

Selain itu, Rumah Kemasan membantu pelaku usaha mikro dalam teknis pengemasan produk dan mendorong promosi produk melalui perbaikan desain kemasan, serta memperluas layanan PLUT KUKM dibidang pengemasan produk dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk bagi pelaku usaha UMKM.

Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan, Rumah Kemasan merupakan fasilitas dan pelayanan yang diberikan melalui PLUT-KUMKM berupa pelatihan, pendampingn, dan fasilitasi terkait kemasan produk.

Baca juga: KemenKopUKM Lirik Kota-Kota Sekunder di Kuningan untuk Pembangunan Rumah Kemasan

Selain tempat dan lokasi yang nyaman, harga layanan yang ditetapkan juga tidak mahal, karena ini akan dikelola BLU (Badan Layanan Umum) agar bisa melayani dan memfasilitasi pelaku UMKM secara berkesinambungan.

Maka dari itu harga atau jasa yang ditetapkan Rumah Kemasan ini harus dapat dijangkau oleh pelaku UMKM. Tujuannya agar operasional Rumah Kemasan ini bisa mencapai break event point (BEP) dan tetap bisa terus melayani pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas desain dan kemasan produknya.

Ke depan, kata Arif, Rumah Kemasan harus bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan UMKM, misalnya pelayanan dalam membuat kemasan produk kaleng atau minuman botol dan paling tidak saat ini sudah bisa memproduksi kemasan sesuai kebutuhan pelaku UMKM.

Layanan kemasan ini dihadirkan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau