Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria UMKM yang Utangnya Bisa Dihapuskan oleh Pemerintah

Kompas.com - 06/11/2024, 18:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan kriteria UMKM yang bisa merasakan kebijakan penghapusan utang agar tak terjadi simpang siur informasi.

Maman menyebutkan, penghapusan utang ini khusus diberikan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang benar-benar tak mampu membayar.

Maman menegaskan, UMKM yang tak mampu membayar dikarenakan terdampak beberapa permasalahan seperti misalnya bencana alam dan Covid-19.

Baca juga: Pernah Terjerat Utang Rp 1 Milliar, Kini Imron Sukses Bisnis Laundry

Selain itu, kebijakan penghapusan utang tersebut hanya berlaku kepada UMKM yang merupakan nasabah bank-bank milik negara atau Himbara dan telah melewati masa jatuh tempo 10 tahun serta sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam siaran persnya, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” kata Maman.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman AbdurrahmanDok. Kementerian UMKM Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.

Baca juga: Penghapusan Utang Macet UMKM: Dampak Positif untuk Ekonomi ke Depan?

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," kata Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau