MALANG, KOMPAS.com - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang angkat bicara mengenai pedagang pasar yang mengeluhkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Diskopindag mengakui bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan adopsi transaksi digital tersebut kepada seluruh pedagang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa fenomena pedagang yang berhenti menggunakan QRIS, seperti yang terjadi di Pasar Klojen, merupakan sebuah dinamika di lapangan.
Baca juga: BI Malang Respons Keluhan Pedagang soal Penggunaan QRIS
Menurutnya, akar permasalahan ini adalah kurangnya pemahaman di kalangan pedagang.
"Ini adalah dinamika di pasar. Kendala utamanya ada pada pemahaman sumber daya manusia (SDM)," ujar Eko saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).
Eko menjelaskan, meskipun pemerintah, lembaga keuangan, hingga legislatif gencar mendorong digitalisasi di semua sektor, penerimaan pemahaman di tingkat pedagang tidak selalu sejalan.
Ada sebagian yang mau menerima, namun tidak sedikit pula yang menolak karena menganggapnya rumit dan terkendala biaya.
"Pemerintah dan semua pihak maunya serba digital. Tapi objek kita, yaitu teman-teman pedagang, ada yang mau dan ada yang tidak. Inilah tugas kita semua," tegasnya.
Eko secara lugas menyatakan bahwa pemaksaan bukanlah pilihan. Pemerintah, menurutnya, hanya bisa mendorong dan memfasilitasi dengan memberikan pilihan yang mempermudah transaksi.
"Nggak bisa kita memaksa. Masyarakat kan punya pilihan untuk mencari mana yang mempermudah dan memperlancar usaha mereka," kata Eko.
Ia mengakui bahwa keluhan serupa tidak hanya terjadi di Pasar Klojen, tetapi juga ditemukan di pasar-pasar lainnya di Kota Malang.
Oleh karena itu, Diskopindag menegaskan bahwa solusi satu-satunya adalah edukasi yang tidak pernah berhenti.
"Pemerintah daerah tidak akan henti-hentinya memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada para pedagang. Kita harus sering dan masif melakukan ini agar mereka memahami manfaat transaksi non-tunai, karena era sudah mengarah ke sana," katanya.
Perlu diketahui, dua pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang mengeluhkan terkait penggunaan QRIS. Bahkan salah satu diantaranya memilih berhenti, dan mengutamakan pembayaran tunai.
Lia, pemilik Toko Kue Basah di Pasar Klojen, Kota Malang, adalah salah satu pedagang yang memutuskan untuk berhenti menggunakan QRIS sejak awal tahun 2025.
Keputusan tegas itu diambil setelah mengalami kerugian akibat sistem yang dianggapnya tidak dapat diandalkan.
Kini, beberapa tulisan "Cash Only" terpampang jelas di etalasenya sebagai penanda utama metode pembayaran.
"Transaksi pernah nyantol (nyangkut). Pembeli sudah transfer dan saldo mereka terdebet, tapi uang tidak masuk ke rekening saya," jelas Lia saat ditemui di tokonya pada Senin (22/9/2025).
Ia menceritakan, insiden pada tahun 2024 yang telah merugikannya. Seorang pelanggan membeli kue dalam jumlah besar senilai Rp 700.000. Notifikasi transaksi yang muncul adalah Transaksi Tertunda.
Mengira pembayaran gagal, transaksi diulang dan berhasil. Namun, setelah pelanggan tersebut mencetak rekening koran, ternyata saldonya terdebet dua kali.
"Mau tidak mau, kami harus mengembalikan uangnya. Kejadian seperti ini terjadi tiga kali, bahkan membuat salah satu pelanggan kami dari Surabaya tidak pernah kembali lagi," tegasnya.
Baca juga: Permudah Pemberian Kredit UMKM, OJK Beri Insentif ke Bank dan LKNB
Selain masalah teknis, Lia juga mengeluhkan potongan biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) yang menggerus keuntungannya yang tipis.
"Kami ambil untung per kue itu hanya Rp 250 sampai Rp 500. Kalau masih dipotong lagi, keuntungan kami habis," katanya.
Berbeda dengan Lia, Didik Sapari, pemilik Kedai Kopi Klodjen Djaja dan Kedai Makanan Eng Ing Eng di Pasar Klojen, memilih untuk tetap menggunakan QRIS meskipun menemui kendala. Alasannya sederhana, yakni tuntutan pasar.
Menurutnya, mayoritas konsumen lebih menyukai kepraktisan pembayaran non-tunai. Meski begitu, ia mengakui sistem QRIS masih jauh dari sempurna. Didik pernah menjadi korban penipuan oleh pembeli yang menunjukkan bukti transfer palsu.
"Pegawai saya ditunjukkan bukti transfer berhasil, tapi mereka tidak teliti melihat tanggal dan jamnya," ungkap Didik.
Untuk mengantisipasi kerugian, ia menerapkan kebijakan tegas bagi pegawainya, yakni wajib lebih teliti, dan jika ada transaksi QRIS yang tidak masuk, maka akan menjadi tanggung jawab pegawai.
Selain itu, ia telah memasukkan potongan biaya QRIS ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) produknya. Sebagai pelaku usaha, Didik menuntut adanya perbaikan sistem QRIS yang signifikan.
Baca juga: Transaksi QRIS di Jepang Bisa Pakai GoPay
Ia juga berharap ada aplikasi khusus bagi pedagang untuk melacak dan mengajukan klaim transaksi apabila gagal dengan mudah, serta transparansi penuh mengenai biaya dan waktu penyelesaian dana (settlement).
"Kami butuh jaminan transparansi. Notifikasi harus real-time dan masuk ke berbagai kanal seperti WhatsApp Business, bukan hanya di aplikasi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang