Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya KemenkopUKM Berdayakan Usaha Mikro

Kompas.com - 04/02/2022, 11:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ada sejumlah kebijakan pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang dilakukan KemenkopUKM Untuk mendukung usaha mikro.

“Pemerintah terus memberikan komitmen dan dukungan peningkatan kualitas SDM dan pemasaran agar sebagian dari 63,9 juta pelaku usaha itu (usaha mikro) bisa meningkatkan kapasitas usahanya dan bisa naik kelas. Struktur ekonomi kita terlalu banyak di bawah, sehingga ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya belum banyak,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif R. Hakim dalam keterangan pers.

Diketahui, definisi pengertian UMKM di sesuaikan lewat Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021. Batasan pelaku usaha mikro dilebarkan menjadi modal usaha sampai Rp2 miliar, meskipun sebagian besar pelaku usaha mikro memiliki modal usaha di bawah Rp300 juta.

Sehingga, jumlah pelaku usaha mikro kini menjadi 63,96 juta atau 99,62 persen dari total pelaku usaha.

"Batasan pelaku usaha mikro, sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, dan agar cakupan pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas," lanjut Arif.

Arif mengatakan, KemenkopUKM memprioritaskan untuk menumbuhkan wirausaha muda produktif dengan sasaran antara lain mahasiswa.

Salah satunya di IKOPIN ini untuk menjadi kampus kewirausahaan.

“Diharapkan, nantinya lulusan IKOPIN tak hanya berlomba mencari pekerjaan tapi mampu mandiri bahkan membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan," kata Arif.

"Tadi Wakil Rektor I Pak Sugiyanto bilang ada setelah menjadi Universitas Koperasi Indonesia, kini ada jurusan agrobisnis dan teknologi pertanian. Ini sesuai dengan harapan kita agar hasil perkebunan dan pertanian bisa di manfaatkan secara lebih optimal. Yang kurang mungkin adalah pelaku usahanya atau wirausahanya," ujar Arif

Lima Arah Kebijakan

Lima arah kebijakan KemenkopUKM yaitu pertama, reformasi birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro.

"Kami juga menata agar jajaran KemenKopUKM memiliki semangat menjadi manusia pembelajar dan salah satu di sampaikan Pak Menteri agar kita memberikan peluang pada pegawai bisa menempuh pendidikan S2 salah satunya di bidang perkoperasian.

“Tahun ini kami akan kirimkan pegawai KemenKopUKM dan dari dinas ke IKOPIN University, harapannya bisa jadi pemicu Pemda supaya juga memberikan perhatian yang besar kepada koperasi modern, kami butuh sumbang pemikiran dari IKOPIN," jelas Arif.

Kedua, pendataan. "Tahun ini kami mulai melakukan sensus secara menyeluruh untuk pelaku UMKM. Saat ini data mengenai pelaku UMKM masih sangat tersebar di 23 Kementerian/Lembaga. Sensus nantinya di prioritaskan bagi pelaku usaha menetap yang diperkirakan jumlahnya 15 juta," jelas Arif.

Ketiga, perluasan pasar dan digital. Targetnya, ada 30 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi pada 2024.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau