Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akun OSS dan Mengajukan Izin UMK Secara Online

Kompas.com - 22/02/2022, 14:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pelaku usaha perlu mengurus perizinan usaha. Dengan begitu, usaha kamu bisa terdaftar secara legal dan berjalan dengan lancar.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya IUMK, nantinya pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama. Kepemilikian IUMK tersebut bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

Selain itu, manfaat IUMK juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan. Sebab, IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank.

Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS. Untuk bisa mengakses OSS, kamu harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Berikut cara membuat akun OSS dan mengajukan izin UMK.

Cara membuat akun OSS

  • Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/
  • Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan
  • Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah
  • Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'
  • Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut

Setelah memiliki akun OSS, kamu sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM. Berikut cara mengajukan izin UMK seperti dikutip dari laman oss.go.id:

Cara mengajukan izin UMK

  • Login di websita OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih
    • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
    • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  • Pada formulir Data Profil, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya
  • (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan kamu menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya)
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Kamu juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial/operasional

  • Bila kamu membutuhkan Izin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional
  • Arahkan kursor kamu dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kamu -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha kamu -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang kamu perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah kamu pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan
  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau