Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran KemenKopUKM jika Pelaku Usaha Mikro Butuh Pendampingan

Kompas.com - 17/03/2022, 10:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendorong pelaku usaha mikro kuliner untuk menghubungi dinas terkait jika membutuhkan bantuan pendampingan atau soal legalitas.

Dinas yang dimaksud adalah dinas membidangi koperasi dan UKM di daerahnya. Selain itu, pelaku usaha mikro kuliner menghubungi KemenKopUKM melalui kanal-kanal resmi.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, KemenKopUKM sangat mendukung dan berkomitmen membantu pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan berusaha.

Eddy mengatakan, KemenKopUKM memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro kuliner karena ini merupakan salah satu bidang usaha yang dominan di sektor usaha mikro. 

Program bantuan berupa pendampingan dan berbagai kemudahan usaha yang sedang digarap pemerintah diberikan kepada para pelaku usaha mikro.

“Ada banyak program bantuan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah karena itu sesuai dengan PP No 7/2021 sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja," kata Eddy dalam siaran pers.

Eddy mengatakan, kawasan kuliner usaha mikro yang sebelumnya sepi terdampak pandemi perlahan mulai bangkit.

Keramaian pengunjung mulai terlihat terutama pada kawasan kuliner yang berada di sekitar perkantoran.

Hal itu salah satunya terlihat di kawasan usaha mikro “Kuliner Rahayu” yang berada dekat pusat perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan. Tepatnya di belakang kantor Kementerian Koperasi dan UKM. 

“Mulai pulihnya aktivitas perkantoran turut mendorong kawasan kuliner kembali ramai dan tentu ini memberikan semangat bagi pelaku usaha mikro yang berdagang di kawasan itu. Kita bersyukur  pedagang kembali bangkit, pengunjung sudah banyak yang datang.  Kita dukung untuk bangkitnya para UMKM kuliner ini," kata Eddy saat mengunjungi pusat UMKM 'Kuliner Rahayu', Rabu (16/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com