Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah eFishery Dirikan Koperasi Berbasis Blockchain Diapresiasi

Kompas.com - 17/10/2023, 15:18 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan akuakultur asal Indonesia, eFishery, akan mendirikan koperasi digital berbasis blockchain, bernama Koperasi Multipihak Tumbuh Bersama Pembudidaya.

Koperasi digital ini akan menggabungkan seluruh komponen yang dibangun eFishery, para pembudidaya, agen, pakar, buyer, hingga supplier.

 

Menanggapi rencana tersebut, Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) mengapresiasi eFishery karena dinilai sebagai langkah positif dan maju.

Baca juga: FOMO Marketing untuk UMKM: Pengertian, Tujuan dan Strategi yang Bisa Ditiru

 

“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier. Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP),” kata Ketua Komite Eksekutif ICCI dalam keterangan resminya pekan ini.

Firdaus menjelaskan, selama ini memiliki peran dalam mewujudkan Koperasi Multipihak Tumh Bersama Pembudidaya. Sejak tahun 2018 pihaknya melakukan pemodelan startup coop.

Kemudian tahun 2020 melakukan advokasi ke pemerintah agar bisa merekognisi model multi pihak. Hasilnya, tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM, dibawah kepemimpinan Teten Masduki, menerbitkan Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Baca juga: Kisah Sukses Uci, Rintis Maja Watch dan Jadi Official Merchandise Asian Paragames 2022

 

Permen tersebut yang menjadi payung hukum KMP di Indonesia. Pasca diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah (ODS Kemenkop UKM, Oktober 2023).

“Saat itu memang ada kebutuhan nyata, di mana tenant kami siap untuk mendirikan koperasi dengan model multi pihak. Namun pada saat itu regulasinya belum ada. Di negara lain terbukti sukses, Indonesia jangan sampai terlambat untuk mengadopsinya,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com