Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Kediri Dampingi UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Kompas.com, 16 Agustus 2024, 18:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, masih memberikan kesempatan dan pendampingan bagi UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal, sehingga produk yang bersangkutan terjamin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengemukakan sertifikasi halal harus dilakukan merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). 

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

"Kami fasilitasi berbagai bidang usaha mulai dari kerajinan, makanan ringan hingga warung untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal secara gratis," kata Wahyu seperti dilansir dari Antara.

Wahyu mengungkapkan Pemkot Kediri memberikan kuota pada 2024 ini sebanyak 100 pelaku usaha untuk mendapatkan sertfikasi halal. Saat ini, tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal dan sisanya dalam proses.

"Kuota kami ada 100 orang untuk tahun 2024. Untuk tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dan sisanya untuk 30 lagi dilaksanakan di tahap kedua. Kuota ini ada dua jenis metode sertifikasi halal yakni self declare dan reguler. Keduanya gratis, dapat fasilitasi dari pemerintah," tambah Wahyu.

Baca juga: Sudin Koperasi dan UKM Jakbar Beri Bimtek Sertifikasi Halal ke 600 UKM

Sementara itu, perwakilan tim dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Syamsul Umam mengungkapkan bahwa pemkot sudah sangat masif untuk memberikan pendampingan sertiifikasi halal bagi pelaku usaha di Kediri.

"Sertifikasinya sudah lumayan masif, karena pemerintah kota juga terus memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku industri di Kediri. Itu sudah ada ketentuannya, yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Semuanya wajib karena ini UU, kalau tidak, ada aturan turunannya yang kemudian itu menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum," ujar Syamsul.

Pihaknya pun turut mendampingi untuk sertiifikasi halal tersebut. Beberapa masalah yang sering ditemui yang terbanyak adalah kurangnya informasi terkait dengan program sertifikasi halal ini, padahal tak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk ke depan, ia mengatakan pemkot juga merancang untuk zona kuliner halal di sebuah pusat perbelanjaan di Kediri. Saat ini sedang persiapan menuju program itu yang direncanakan direalisasikan akhir Agustus 2024.

Pemkot, kata dia, sudah kolaborasi dengan berbagai pihak membuat zona kuliner halal, aman dan sehat di sentra kuliner soto ayam bok ijo Tamanan, Kota Kediri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau