Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Multi Pihak, Teten Sebut Alternatif Lembaga Bisnis untuk Millenial

Kompas.com - 06/01/2022, 18:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, model Koperasi Multi Pihak merupakan alternatif lembaga bisnis bagi generasi millenial untuk membangun perusahaan startup.

Teten menyebutkan, melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Teten menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan Menteri Koperasi ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.

Teten mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

"Permenkop No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022," ujar Teten.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi juga mengatakan model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Contohnya, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021

Ia menyebutkan contoh seperti koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah. Pembentukan koperasi multi pihak pada start up digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/ karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor," kata Zabadi dalam keterangannya.

"Bila menghendaki pengguna yang jumlahnya jutaan terlibat juga bisa dilibatkan dalam kelompok sendiri. Meski pengguna jumlahnya jutaan tidak mendominasi kelompok lain yang jumlahnya sedikit sedikit seperti Founder, Pekerja, Mitra atau Investor atau sebaliknya,” kata Zabadi.

Dengan terbitnya Permen Koperasi Multi Pihak, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar.

Namun bila masih model koperasi konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut. Zabadi menegaskan, pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com