Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Buatkan Izin Usaha untuk 1.000 Pelaku UMKM

Kompas.com - 10/03/2022, 09:50 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada 1.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM selama dua hari kerja dalam rangka HUT ke-25 Kota Bekasi.

"Bantuan pembuatan NIB ini dimulai hari ini sampai 10 Maret 2022 besok atau bertepatan dengan HUT ke-25 Kota Bekasi. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan layanan ini digencarkan untuk memudahkan para pelaku UMKM di Kota Bekasi mendapatkan NIB sehingga produk-produk kreasinya lebih berdaya saing.

Baca juga: Memulai Jadi Eksportir, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

"Layanan ini dijamin mudah dan nyaman juga memberikan peluang tinggi bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produk ke pangsa yang lebih luas dan banyak lagi," katanya.

Peminat layanan ini diminta segera mendatangi Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center cukup dengan membawa identitas diri atau KTP, NPWP, serta menunjukkan sertifikat vaksin.

"Syaratnya cukup itu saja, tunjukkan ke kami dan kami akan melayani dengan maksimal dan sepenuh hati," katanya.

Lintong menjelaskan layanan pembuatan NIB melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara elektronik.

Baca juga: Lulus Kurasi, 240 UMKM Lombok Tengah Bisa Tampil di MotoGP Mandalika

Berbeda dengan perizinan berbasis elektronik OSS Versi 1.1, kata dia, kini transformasi OSS-RBA dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Saya mengajak para pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk segera datang ke mal pelayanan publik dan mengurus NIB. Mudah dan cepat, tidak dipungut biaya apapun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau