Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bunga, Ketahui 5 Biaya Lain Pinjaman KTA Modal Usaha

Kompas.com - 30/05/2022, 08:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk perbankan yang dapat mengatasi masalah keuangan, termasuk urusan modal bisnis. Fasilitas pinjaman ini cukup favorit sebagai sumber pendanaan karena tidak meminta agunan atau jaminan aset apapun dari debitur.

Kamu bisa menggunakan pinjaman KTA untuk membuka maupun mengembangkan bisnis. Umumnya, plafon pinjaman KTA yang ditawarkan bank hingga Rp 500 juta. Pembayarannya dapat dicicil setiap bulan dengan tenor mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.

Ambil pinjaman KTA sesuai kebutuhan. Tergantung skala bisnis yang akan atau sedang dirintis. Contohnya, modal membuka usaha warung kelontong pasti lebih besar ketimbang bisnis menjual pulsa.

Baca juga: Baju dan Jilbab Asal Purworejo Ikut Ajang Fashiow di Rusia

Apapun bisnisnya, mengajukan pinjaman KTA, baik langsung ke bank atau lewat fintech sebenarnya mudah. Syaratnya usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun, penghasilan paling rendah Rp 3 juta per bulan, dokumen seperti KTP, NPWP, SPT Pajak, dan catatan kredit.

Namun yang perlu kamu tahu bahwa mengambil pinjaman KTA menimbulkan biaya tambahan, seperti berikut ini yang dikutip dari Cermati.com.

1. Membayar biaya provisi

Sewaktu mengajukan KTA untuk pertama kalinya, kamu akan dikenakan biaya provisi yang persentasenya antara satu sampai empat persen dari total plafon pinjaman yang diajukan. Misal, total pinjaman Rp 20 juta dan persentase provisi sebesar dua persen, maka biaya yang dibayar adalah Rp 400 ribu.

Ada juga bank yang menetapkan biaya provisi secara flat tanpa memperhatikan besarnya plafon pinjaman. Apakah biayanya Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, dan seterusnya. Semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Sebelum memilih suatu produk KTA, sebaiknya bandingkan dulu besar kecilnya biaya provisi masing-masing bank. Lumayan jika bisa mendapatkan yang termurah.

2. Ada biaya tahunan

Seperti kartu kredit, kamu sebagai debitur atau nasabah juga dibebankan biaya tahunan sekitar satu hingga dua persen dari plafon pinjaman untuk tahun pertama. Sedangkan untuk tahun berikutnya, biasa diberikan rate yang tetap.

Misalnya, plafon pinjaman Rp 20 juta yang dikenakan biaya tahunan satu persen. Maka biaya tahunan di tahun pertama adalah Rp 200.000.

Sedangkan pada tahun berikutnya, biayanya beda lagi. Biasanya lebih rendah dari tahun pertama, jadi dipastikan akan sedikit meringankan cicilan.

3. Kena penalti jika pelunasan dipercepat

Biaya penalti yang dibebankan jika nasabah ingin membayar sisa cicilan sebelum waktunya. Biaya ini sejatinya merugikan nasabah karena persentase penalti yang dikenakan lumayan besar, yaitu sekitar lima sampai tujuh persen dari sisa tagihan.

Misalnya sisa tagihan Rp 10 juta kena penalti enam persen, maka biaya penaltinya saja Rp 600 ribu. Total yang harus dibayarkan jika penalti dan sisa pokok pinjaman ditambahkan menjadi Rp 10,6 juta.

Padahal kalau mengikuti regulasi sesuai waktu pelunasan, tidak ada biaya penalti. Maka, sebaiknya hitung lagi mana yang paling menguntungkan.

Baca Juga: Tips Jitu Memulai Bisnis dari Waralaba

4. Biaya premi asuransi KTA

Ini biaya yang muncul jika nasabah menambahkan manfaat asuransi di dalam pinjaman KTA. Asuransi KTA merupakan sebuah fitur opsional yang memiliki manfaat untuk menjamin pelunasan cicilan tanpa harus membebani siapapun ketika nasabah yang bersangkutan mengalami musibah atau risiko hingga tak mendapatkan penghasilan dan melunasi cicilan KTA.

Jika kamu mengambil asuransi KTA, maka ada biaya premi asuransi yang dibebankan dalam jumlah tertentu. Sebaiknya, untuk hal ini, kamu bisa tanyakan langsung pada pihak bank sebelum mengajukan.

Asuransi KTA sifatnya tidak wajib. Kamu bisa mengambil atau tidak tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Jika diambil, maka sisa pinjaman KTA akan diproteksi jika terjadi risiko meninggal dunia, cacat tetap atau terkena PHK sewaktu-waktu. Di mana sisa utang akan dihapus bank.

5. Biaya keterlambatan juga perlu diperhatikan

Namanya wanprestasi, pasti ada sanksinya. Di pinjaman KTA, sanksi tersebut berupa denda keterlambatan dalam nominal tertentu. Ada bank yang memberlakukan biaya keterlambatan sebesar Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, atau lebih.

Denda dibayarkan setiap kali nasabah terlambat membayar cicilan. Jadi, pastikan cicilan dibayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan ini.

Pinjaman KTA Bisa Jadi Solusi Bisnis Kamu

Terkadang ketika kamu membuka bisnis, harus berurusan dengan permasalahan keuangan yang menyulitkan. Masalah finansial tersebut bisa membuat bisnis kamu hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi, bahkan terhambat untuk naik kelas.

Namun sekarang tak perlu risau. Ada pinjaman KTA yang dapat menjadi solusi keterbatasn modal usaha. Pastikan selalu mencari tahu dan membandingkan produk KTA dari satu bank dengan bank lain, sehingga kamu dapat menemukan pinjaman yang paling tepat sesuai kebutuhan.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com