Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Produksi, KemenKopUKM Terima Dokumen SNI 098:2022 Minyak Makan Merah dari BSN

Kompas.com, 5 Oktober 2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Dokumen SNI 9098:2022 nantinya digunakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha pada Program Nasional Minyak Makan Merah yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit untuk memproduksi minyak makan merah sesuai standar yang ditetapkan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, dengan dikeluarkannya SNI ini, tak perlu lagi ada yang meragukan minyak makan merah ini layak dikonsumsi atau tidak.

“Jadi sudah lengkap dan kita akan groundbreaking di pekan ketiga atau keempat Oktober 2022. Produksi diharapkan Januari 2023 untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu),” kata Teten di acara audiensi bersama BSN dalam rangka Menyampaikan Dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah, di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala BSN Kukuh S Achmad, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan KemenKopUKM Riza Damanik, beserta Deputi BSN.

Menurut Teten, SNI Minyak Makan Merah hanya dikeluarkan untuk produksi koperasi petani sawit. Sebagaimana afirmasi awal yakni untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Setelah DED (Detail Engineering Design) selesai, sekarang dalam tahap PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) pembuatannya. Sehingga paralel juga izin lokasi digarap. Insya Allah Januari 2023 tidak akan mundur produksi. Ini sudah banyak untuk produksi minyak makan merah,” kata Teten.

Tak hanya itu, adanya SNI Minyak Makan Merah ini selanjutnya akan menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan DED menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.

“Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan by design semua,” ucapnya.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).Dok. KemenKopUKM Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit ini diharapkan bisa lebih murah dan efisien dari sisi biaya logistiknya, karena pabrik terintegrasi dekat suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

“Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare bisa diserap di dua kecamatan,” kata Teten.

Sementara itu Kepala BSN Kukuh S Achmad mengaku bersyukur karena pihaknya mampu menyelesaikan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dokumen SNI untuk menjadi acuan para pelaku usaha dalam Program Nasional kepada Koperasi Petani Sawit.

“Namun tak cukup hanya di SNI ini saja, juga perlu pembinaan oleh Pemerintah, sesuai standar juga sertifikasi, pengujian laboratorium, BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian minyak makan merah, dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus dan kesepakatan stakeholder,” kata Kukuh.

Kukuh mengatakan, dalam konsensus tersebut, BSN membagi klaster menjadi empat kelompok yakni, Pemerintah, industri asosiasi, kelompok pakar (akademisi), dan konsumen.

“Keempat stakeholder ini sudah kompak, Alhamdulillah SNI ini sudah tepat waktu, dan sesuai dengan target Presiden Jokowi,” ucapnya.

Kukuh menjelaskan, pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI bisa diwajibkan.

“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” kata Kukuh.

Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag. “Mereka juga hand in hand dengan BSN. Apalagi kalau diwajibkan, Kemendag siap mengawasi,” ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
IPB Perkuat Inkubasi Startup untuk Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi
IPB Perkuat Inkubasi Startup untuk Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi
Program
Lewat Perdagangan-Pendidikan, Lembaga Ini Bantu Perluas Konektivitas RI-China
Lewat Perdagangan-Pendidikan, Lembaga Ini Bantu Perluas Konektivitas RI-China
Jagoan Lokal
IPB University Raih Predikat Inkubator Bisnis Grade A dari Kementerian UMKM
IPB University Raih Predikat Inkubator Bisnis Grade A dari Kementerian UMKM
Program
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Training
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Program
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Program
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Jagoan Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Jagoan Lokal
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau