Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Pastikan Akan Pangkas Proses Pengurusan Sertifikat Halal

Kompas.com - 03/11/2022, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) memastikan akan memangkas pengurusan proses pengurusan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Indonesia. Upaya pemangkasan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk agar lebih efisien.

Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki yang juga sebagai Wakil Ketua Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merujuk catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal bila dilakukan proses per sertifikat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.

Padahal, seluruh UMKM Indonesia ditargetkan telah tersertifikasi halal di akhir tahun 2024.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," kata Teten pada acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022) dalam siaran pers.

Baca juga: UI Halal Center dan Mitra Siap Berikan Sertifikasi Halal Self Declare bagi 324.000 UMKM

Teten menambahkan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.

"Dilihat dari tren capaian tersebut, apabila dibandingkan dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta, diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," kata Teten.

Tahun ini, BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI.

"Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ucap Teten.

Proses pengurusan sertifikasi halal.Dok. KemenKopUKM Proses pengurusan sertifikasi halal.

Terlebih lagi, State of the Global Islamic Economy Report 2022 sudah mengestimasikan umat Muslim dunia akan menghabiskan hingga dua triliun dollar AS pada 2021 di sektor-sektor industri halal, mulai dari makanan, farmasi, hingga pariwisata.

Di Indonesia, dilihat dari sisi pengeluaran, merupakan konsumen besar bagi pasar produk halal dunia, dimana 87 persen populasi Indonesia adalah Muslim.

Total pengeluaran penduduk Indonesia untuk produk dan jasa halal di semua sektor diprediksi tumbuh hingga tahun 2025 sebesar 218,8 miliar dolar AS atau tumbuh 5,3 persen. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto nasional sebesar 3,8 miliar dolar AS.

"Potensi tersebut tentunya harus didukung suplai barang halal," kata Teten.

Baca juga: Upaya Bank Indonesia dan BPJPH dalam Mengakselerasi Sertifikasi Halal Nasional

Selain itu, kata Teten, Indonesia mempunyai empat strategi utama untuk mewujudkan pusat ekonomi syariah terkemuka dunia dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Yaitu, penguatan halal value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan UMKM, hingga penguatan ekonomi digital.

Teten juga memaparkan strategi KemenKopUKM dalam pengembangan halal global. Diantaranya, Halal Food dengan meningkatkan daya saing produk UMKM melalui kepemilikan perizinan berusaha dan sertifikasi produk.

Berikutnya, Halal Travel melalui pengembangan kapasitas manajemen SDM, Moslem Fashion melalui perluasan akses pasar dalam dan luar negari, hingga keuangan syariah melalui akselerasi pembiayaan syariah.

Suasana Jogja Halal Fest ke-2 2022 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta.Dok. KemenKopUKM Suasana Jogja Halal Fest ke-2 2022 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau