Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Legalitas yang Perlu Kamu Siapkan saat Jalankan Bisnis

Kompas.com - 26/12/2022, 17:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih bentuk badan usaha adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat akan menjalankan bisnis.

Memiliki badan usaha yang legal merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum dan bisa membantu meningkatkan omzet penjualan.

Memiliki status badan usaha yang jelas dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai dari akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lainnya.

Bentuk badan usaha ada berbagai bentuk mulai dari Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV, dan lainnya.

Kejelasan badan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.

Hal penting lain yang perlu Kamu perhatikan dan lakukan adalah membuat dan melengkapi legalitas usaha.

Jadi, apa saja hal terkait legalitas usaha lainnya yang perlu diurus bagi badan usaha agar terus berkembang?

Berikut informasinya seperti dirangkum dari laman Smesco.

1. Wajib Mengurus NPWP untuk Para Pemilik atau Pendiri Perusahaan

Sebagai pemilik badan usaha berbentuk PT, Kamu untuk memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/PT tersebut. NPWP menjadi salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan yang juga berpengaruh pada administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, Kamu sebagai pemilik badan usaha turut menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com