Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Legalitas yang Perlu Kamu Siapkan saat Jalankan Bisnis

Kompas.com - 26/12/2022, 17:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih bentuk badan usaha adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat akan menjalankan bisnis.

Memiliki badan usaha yang legal merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum dan bisa membantu meningkatkan omzet penjualan.

Memiliki status badan usaha yang jelas dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai dari akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lainnya.

Bentuk badan usaha ada berbagai bentuk mulai dari Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV, dan lainnya.

Kejelasan badan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.

Hal penting lain yang perlu Kamu perhatikan dan lakukan adalah membuat dan melengkapi legalitas usaha.

Jadi, apa saja hal terkait legalitas usaha lainnya yang perlu diurus bagi badan usaha agar terus berkembang?

Berikut informasinya seperti dirangkum dari laman Smesco.

1. Wajib Mengurus NPWP untuk Para Pemilik atau Pendiri Perusahaan

Sebagai pemilik badan usaha berbentuk PT, Kamu untuk memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha/PT tersebut. NPWP menjadi salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan yang juga berpengaruh pada administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, Kamu sebagai pemilik badan usaha turut menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

2. Mengurus atau Menjadikan NIB sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS). NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Setelah memiliki NIB, Kamu dapat mengajukan izin usaha atau izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

3. Memiliki Perjanjian Pemegang Saham

Seperti yang sudah disebutkan, PT merupakan badan usaha yang seluruh modalnya terbagi dalam saham. Dengan adanya beberapa pihak yang memiliki saham di PT, maka sangat penting untuk diatur lebih lanjut mengenai kewenangan masing-masing saham, termasuk investor di dalamnya.

Hal tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian atau kontrak pemegang saham (shareholders agreement).

Idealnya, perjanjian ini dibuat seawal mungkin ketika Kamu dan rekan mendirikan badan usaha PT. Umumnya, perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan lain sebagainya.

4. Pastikan Perusahaanmu Melindungi Hak dan Legalitas Karyawan

Sebagai pemilik badan usaha, Kamu harus memperhatikan kewajiban sebagai perusahaan dan legalitas karyawan-mu. Biasanya, sebuah perusahaan seperti PT memiliki HR Legal yang bertanggung jawab atas urusan legalitas karyawan seperti gaji, pajak penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Untuk menghindari perselisihan dengan karyawan, Kamu juga memerlukan peraturan perusahaan dan kontrak kerja yang jelas untuk mengatur hak dan kewajiban para karyawan maupun kamu sendiri sebagai pemilik usaha.

5. Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang Dimiliki

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya, hal ini memiliki manfaat ekonomi didalamnya. Obyek HKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

Jika perusahaanmu mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis Kamu dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut juga membuat Kamu memiliki landasan yang kuat jika dikemudian hari terdapat pelanggaran HKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kembangkan Ruang Ekonomi Baru, PGN Gelar Suadesa Festival di Borobudur

Kembangkan Ruang Ekonomi Baru, PGN Gelar Suadesa Festival di Borobudur

Program
Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Dana Indonesia Berdayakan UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Program
Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia

Rendang Buya, UMK Binaan PTBA yang Siap Mendunia

Jagoan Lokal
Yayasan Astra bersama Pemerintah Dorong Transformasi IKM Lokal

Yayasan Astra bersama Pemerintah Dorong Transformasi IKM Lokal

Program
Dorong Rantai Pasok Berkelanjutan, Yayasan Astra Tingkatkan Kapasitas IKM Nasional

Dorong Rantai Pasok Berkelanjutan, Yayasan Astra Tingkatkan Kapasitas IKM Nasional

Program
Desa Binaan IPB University Ekspor 36 Ton Pinang

Desa Binaan IPB University Ekspor 36 Ton Pinang

Training
Tokopedia-TikTok Gaet Ibu-Ibu di Makassar Hasilkan Uang dari Rumah

Tokopedia-TikTok Gaet Ibu-Ibu di Makassar Hasilkan Uang dari Rumah

Program
Dukung Industri Kreatif di Daerah, Pemerintah Bakal Bentuk Dinas Ekraf

Dukung Industri Kreatif di Daerah, Pemerintah Bakal Bentuk Dinas Ekraf

Program
YBDA Dampingi 13.000 UMKM, Fokus ke Manajemen dan Akses Pasar

YBDA Dampingi 13.000 UMKM, Fokus ke Manajemen dan Akses Pasar

Program
Jurus Tokopedia Genjot UMKM, Jagokan Produk Lokal hingga Beri Diskon Konsumen

Jurus Tokopedia Genjot UMKM, Jagokan Produk Lokal hingga Beri Diskon Konsumen

Training
Kisah Kegigihan Buruh Tani asal Malang hingga Punya Toko Sembako

Kisah Kegigihan Buruh Tani asal Malang hingga Punya Toko Sembako

Program
LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau