Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenKopUKM: Pedagang Boleh Jualan Pakaian Bekas Impor hingga Stok Habis

Kompas.com - 30/03/2023, 21:13 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3).

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ucap Teteen.

Teten Teten menegaskan pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

"Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujar Teten.

Bagi Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," kata Teten.

 Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Dok. KemenKopUKM Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.

"Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur.

"Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," ujar Zulkifli.

Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.

"Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis," kata Zulkifli.

Zulkifli berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya.

"Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.

"Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang," ujar Adian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com