Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Palangka Raya Permudah Pengurusan Izin Usaha

Kompas.com, 29 Mei 2023, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah setempat naik kelas dengan mempermudah pengurusan perizinan.

"Pekan lalu, kami baru menyerahkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 168 pelaku usaha. Melalui tim dan petugas pemerintah terus memberikan kemudahan dengan melakukan pengurusan perizinan usaha," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin seeperti dikutip dari Antara.

Fairid menyebutkan, Pemerintah Kota Palang Raya juga terus mendorong para pelaku UMKM yang baru tumbuh atau pelaku usaha lain yang belum memiliki sertifikasi halal, NIB atau perizinan lain untuk segera mendaftarkan usahanya.

"Perizinan ini merupakan bentuk legalitas dan pengakuan serta jaminan baik dari segi kehalalan, keamanan dan kesehatan terhadap usaha seseorang," kata Fairid.

Dengan dimilikinya berbagai jenis perizinan yang ada, maka jangkauan pemasaran produk pelaku UMKM akan semakin luas. Selain itu juga semakin mampu bersaing dengan produk UMKM lain yang sejenis.

Baca juga: Pemkot Batu Belanjakan Lebih dari Rp 500 juta ke UMKM Batik Lokal

Kemudian, dengan dimilikinya perizinan yang ada, maka pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah. Apalagi, legalitas usaha UMKM ini menjadi salah satu syarat bantuan.

Pemenuhan perizinan dalam berusaha ini juga akan mempermudah pemerintah memasukkan produk UMKM ke toko-toko ritel modern atau usaha kepariwisataan seperti hotel dan objek wisata di wilayah "Kota Cantik".

"Ini karena pemkot juga meminta toko ritel modern dan usaha pariwisata untuk memfasilitasi penjualan atau menyediakan gerai khusus produk UMKM," lanjut Fairid.

Sementara itu, saat ini di wilayah Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota (DPKUKMP) mencatat 4.133 industri kecil menengah yang mana belum semuanya memenuhi berbagai izin usaha.

"Kita ingin agar para pengusaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB dan lainnya, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau