Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Palangka Raya Permudah Pengurusan Izin Usaha

Kompas.com - 29/05/2023, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah setempat naik kelas dengan mempermudah pengurusan perizinan.

"Pekan lalu, kami baru menyerahkan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 168 pelaku usaha. Melalui tim dan petugas pemerintah terus memberikan kemudahan dengan melakukan pengurusan perizinan usaha," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin seeperti dikutip dari Antara.

Fairid menyebutkan, Pemerintah Kota Palang Raya juga terus mendorong para pelaku UMKM yang baru tumbuh atau pelaku usaha lain yang belum memiliki sertifikasi halal, NIB atau perizinan lain untuk segera mendaftarkan usahanya.

"Perizinan ini merupakan bentuk legalitas dan pengakuan serta jaminan baik dari segi kehalalan, keamanan dan kesehatan terhadap usaha seseorang," kata Fairid.

Dengan dimilikinya berbagai jenis perizinan yang ada, maka jangkauan pemasaran produk pelaku UMKM akan semakin luas. Selain itu juga semakin mampu bersaing dengan produk UMKM lain yang sejenis.

Baca juga: Pemkot Batu Belanjakan Lebih dari Rp 500 juta ke UMKM Batik Lokal

Kemudian, dengan dimilikinya perizinan yang ada, maka pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah. Apalagi, legalitas usaha UMKM ini menjadi salah satu syarat bantuan.

Pemenuhan perizinan dalam berusaha ini juga akan mempermudah pemerintah memasukkan produk UMKM ke toko-toko ritel modern atau usaha kepariwisataan seperti hotel dan objek wisata di wilayah "Kota Cantik".

"Ini karena pemkot juga meminta toko ritel modern dan usaha pariwisata untuk memfasilitasi penjualan atau menyediakan gerai khusus produk UMKM," lanjut Fairid.

Sementara itu, saat ini di wilayah Kota Palangka Raya, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota (DPKUKMP) mencatat 4.133 industri kecil menengah yang mana belum semuanya memenuhi berbagai izin usaha.

"Kita ingin agar para pengusaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB dan lainnya, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau