JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal merupakan dua dari sekian banyak syarat agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa naik kelas.
Dengan NIB dan sertifikat halal, pelaku UMKM bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas penjualan hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah yakni pelatihan kewirausahaan dan modal.
Meski penting, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dan sertifikat halal. Baru 5,8 persen dari 64,19 unit UMKM di Indonesia yang telah memiliki nomor induk berusaha.
Sedikitnya pelaku UMKM yang memiliki NIB berakibat angka kepemilikan sertifikat halal dan Standar Nasional Indonesia menjadi rendah.
Baca juga: Apa Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM? Ini Penjelasannya...
Lalu sebenarnya apa saja yang menyebabkan pelaku UMKM belum memiliki NIB?
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Cilandak, Lindawaty mengatakan, NIB perlu dimiliki pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas dan diakui oleh pemerintah.
Lindawaty pun membeberkan sejumlah kendala yang dialami pelaku UMKM dalam mendapatkan NIB.
"Kendala mereka (pelaku UMKM) itu sibuk dengan kegiatan usahanya sehingga sulit untuk meninggalkan kegiatan usahanya. Jadi rugi kalau harus meninggalkan usaha untuk izin urus usaha," ujar Lindawaty saat ditemui di Jakarta.
Meskipun NIB sudah bisa diurus secara online, Lindawaty tak menampik jika pelaku UMKM tetap kesulitan. Pelaku UMKM, lanjutnya, masih tetap perlu pendampingan dan sosialisasi terkait cara pengurusan NIB.
Sementara itu, Kepala Provinsi Halal Center Cendikia Muslim, Dini Ruhyati Wulandari mengatakan, NIB penting dimiliki terkait syarat pengurusan sertifikat halal. Pelaku UMKM harus memiliki NIB jika ingin mengurus sertifikat halal.
Dini menyebutkan, dirinya sudah banyak membantu pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Berdasarkan pengalamannya, pelaku UMKM masih butuh edukasi terkait pentingnya kelengkapan data agar pengurusan sertifikat halal bisa berjalan dengan cepat.
"Teman-teman UMKM ini lambat untuk berikan data dan juga tak lengkap," ujar Dini saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Dini, sertifikat halal terutama self declare mewajibkan pelaku UMKM untuk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan berkategori produk tidak berisiko. Selain itu, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
"Karena walaupun sejumput bahan, harus disertakan. Biasanya juga UMKM bilang lagi repot, lagi ini, lagi itu. Jadi akan kita skip. Karena antrian data masih banyak. Jadi kita gak akan nunggu dia ngasih," tambah Dini.
Baca juga: KemenKopUKM Pastikan Akan Pangkas Proses Pengurusan Sertifikat Halal
Menurutnya, pelaku UMKM juga terkendala untuk memberikan data proses produksi. Selain itu, persyaratan untuk foto produk juga kerap lambat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya