Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLUT: Penjelasan, Fungsi, dan Layanan untuk Pelaku UMKM

Kompas.com - 04/10/2023, 16:00 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) adalah unit pelaksana teknis yang dibuat untuk meningkatkan kinerja produksi dan daya saing perekonomian melalui Koperasi dan UKM.

PLUT umumnya hadir di seluruh kabupaten atau kota sebagai pintu pemberdayaan koperasi dan UKM di kota yang bersangkutan.

Untuk lebih mengenali PLUT di suatu daerah, berikut ini adalah gambaran fungsi-fungsi yang terdapat dalam PLUT daerah.

1. Pelayanan Informasi dan Konsultasi

PLUT menyediakan informasi tentang berbagai aspek usaha, perizinan, perpajakan, peluang bisnis, regulasi terbaru, dan lain-lain kepada pelaku usaha.

Mereka juga memberikan konsultasi kepada pelaku usaha yang memerlukan panduan terkait bisnis mereka.

2. Perizinan dan Administrasi

PLUT dapat membantu pelaku usaha dalam proses perizinan dan administrasi yang dibutuhkan untuk memulai maupun mengembangkan bisnis.

Baca juga: Teten Sebut PLUT jadi Alat Pemerintah Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

Dalam hal ini, PLUT dapat memberikan panduan mengenai persyaratan perizinan, formulir yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti.

3. Pemberian Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan

PLUT seringkali mengadakan pelatihan dan program pengembangan keterampilan untuk pelaku usaha. Ini dapat mencakup pelatihan dalam manajemen bisnis, pemasaran, keuangan, dan aspek-aspek lain yang relevan.

4. Pengembangan Pasar

PLUT dapat membantu pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka melalui berbagai program, pameran, atau kegiatan promosi. Mereka dapat membantu menghubungkan pelaku usaha dengan pasar lokal, nasional, atau internasional.

5. Bimbingan Teknis

Pelaku usaha dapat mendapatkan bimbingan teknis tentang cara meningkatkan kualitas produk, inovasi, dan peningkatan proses produksi.

6. Pembiayaan dan Akses ke Dana

Melalui PLUT, pelaku UMKM dapat menerima informasi tentang opsi pembiayaan yang tersedia, termasuk pinjaman, hibah, atau program insentif pemerintah.

PLUT juga dapat membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan pembiayaan.

Baca juga: Banyak UMKM Belum Berkembang, Teten Minta Peran PLUT Dioptimalkan

7. Penghubungan dengan Lembaga Keuangan

PLUT dapat memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha dan lembaga keuangan seperti bank atau koperasi untuk mendiskusikan solusi pembiayaan.

8. Advokasi dan Pendampingan

PLUT pun dapat berperan sebagai advokat dan pendamping bagi pelaku usaha, terutama dalam mengatasi masalah dan hambatan yang mungkin tengah dihadapi dalam menjalankan bisnis.

9. Pengumpulan Data dan Analisis

PLUT dapat mengumpulkan data ekonomi dan bisnis di wilayah terkait untuk mendukung pengambilan keputusan strategis bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

10. Pengembangan Jaringan Bisnis

PLUT memfasilitasi pembentukan jaringan bisnis antara pelaku usaha di daerah yang dapat membantu dalam pertukaran informasi dan peluang kerjasama.

PLUT bertujuan untuk menjadi pusat layanan yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan UMKM serta membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah bagi pelaku usaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau