Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu UMKM, Kemenag Cirebon Terbitkan 1.836 Sertifikat Halal

Kompas.com, 16 Januari 2024, 18:15 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

CIREBON, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 1.836 sertifikat halal selama Januari-Desember 2023 untuk membantu pengembangan bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu, menjelaskan antusias pelaku usaha di daerahnya untuk memperoleh dan mengurus dokumen itu relatif tinggi dengan jumlah 2.337 pendaftar sertifikat halal sampai akhir tahun 2023.

Ia menyatakan Kemenag Kota Cirebon siap membantu sekaligus mendampingi pelaku usaha selama pembuatan sertifikat halal untuk produk UMKM.

“Tahun lalu kami berkali-kali melakukan edukasi dan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal ini,” kata Rizky, Selasa seperti dilansir Antara.

Rizky menilai untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Kemenag Kota Cirebon, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca juga: pemkab Bandung Fasilitasi 400 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal dan HAKI

Namun, ia menyebutkan persyaratan itu dapat dipenuhi dengan mudah karena calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detil produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika syarat itu terpenuhi dan diajukan, lanjut dia, langkah berikutnya Kemenag Kota Cirebon bakal mengerahkan tim verifikasi faktual untuk memeriksa bahan yang ada pada sebuah produk.

“Kalau bahannya halal, kita memastikan cara pengolahannya dan hasil produknya,” tuturnya.

Rizky mengatakan proses pembuatan sertifikat halal dari Kemenag Kota Cirebon pun relatif cepat, yakni memakan waktu selama tiga hari sampai seminggu.

Rizky juga mengemukakan ada berbagai keuntungan jika produk dari pelaku UMKM sudah mengantongi sertifikat halal. Misalnya dokumen yang diterbitkan sudah dimuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab.

Meskipun proses sertifikasi halal produk UMKM relatif mudah, Kemenag Kota Cirebon menjamin semua tahapan dilakukan sesuai prosedur yang ada tanpa menghilangkan verifikasi akurat.

“Kami menargetkan bisa menerbitkan 4.000 sertifikat halal sampai Oktober 2024,” ucap Rizky.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau