Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Bisnis UMKM, BCA Bantu Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal

Kompas.com - 30/01/2024, 21:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

MATARAM, KOMPAS.com – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

BCA menyerahkan 475 sertifikat halal kepada 364 UMKM di Nusa Tenggara Barat digelar di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok.

Fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dilakukan BCA untuk mendukung pengembangan serta peningkatan kualitas produk-produk mereka.

Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang naik skala usahanya dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta negara.

BCA terus berkomitmen mendukung fasilitasi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal bagi UMKM di berbagai daerah.

“Hingga Januari 2024, sebanyak 967 sertifikat halal bagi UMKM sudah terbit berkat fasilitasi BCA. Sisanya, ada puluhan sertifikat halal bagi UMKM hasil fasilitasi BCA yang sedang dalam proses penerbitan, dan diestimasikan terbit dalam waktu dekat. Kami bersyukur dapat mencapai jumlah fasilitasi penerbitan sertifikat sesuai estimasi,” ujar Direktur BCA John Kosasih dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Apa Perbedaan Sertifikat Halal Skema Self Declare dan Reguler?

Dengan tambahan penyerahan 475 sertifikat halal di Lombok, BCA kini telah membantu memfasilitasi 967 sertifikat halal di berbagai daerah. Di antaranya: 133 sertifikat halal di Solo dan Yogyakarta, 103 di Banjarmasin, 71 di Tulungagung dan Surabaya, 47 di Makassar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 di Padang. Jumlah sertifikat halal bagi UMKM yang penerbitannya difasilitasi BCA akan terus bertambah. 

BCA membuka peluang bagi UMKM di daerah lain untuk memperoleh manfaat dari program inisebagai wujud komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung perkembangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Pada tahun 2024, BCA berkomitmen melanjutkan program fasilitasi sertifikasi halal UMKM.

"Sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia, mengingat besarnya populasi umat muslim di negara ini dan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan segala produk makanan dan minuman—serta jasa yang terkait dengannya—memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia," ujar John.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau