Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 30/01/2024, 23:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi ilegal dan pinjaman ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, investasi ilegal seringkali menawarkan imbal hasil yang tinggi. Sementara itu, pinjol ilegal juga kerap memberi kemudahan pencairan dana.

Selain itu, Friderica juga mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk dapat mengelola keuangan dengan bijak.

“Jadi, jangan sampai bapak dan ibu mendapat pembiayaan yang tidak benar dari pinjol-pinjol ilegal karena nanti bunganya akan merepotkan bapak ibu sendiri," ujar Frederica di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Terapkan Dua Langkah Ini Sebelum Cari Tambahan Penghasilan lewat Investasi

Frederica menuturkan, OJK bersama pemerintah daerah dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyusun sejumlah program untuk membantu pembiayaan UMKM.

“Kami bersama pemerintah daerah dengan TPAKD, sudah punya yang namanya K/PMR, Kredit Melawan Rentenir. Ini kesempatan yang bagus untuk mendapatkan pembiayaan, harus terus digunakan," kata Friderica.

Melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK ingin UMKM di Indonesia menjadi UMKM yang cakap keuangan, memanfaatkan fasilitas, dan mendorong inklusi keuangan untuk mendukung usahanya agar semakin berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau