Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Dua Langkah Ini Sebelum Cari Tambahan Penghasilan lewat Investasi

Kompas.com - 22/11/2022, 15:30 WIB
Putri Sophia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, membeberkan dua langkah sederhana agar masyarakat termasuk pelaku usaha yang ingin tambah penghasilan terhindar dari investasi ilegal.

Hal ini disampaikannya dalam sesi pemaparan di kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal, di IPB University, Bogor, Senin (21/11/2022).

“Kalau kita ingin investasi dengan iming-iming hasil yang tinggi, kita perlu cek unsur 2L yaitu Legal dan Logis,” tutur Tongam.

Baca juga: Tips Sukses Ternak Kambing Kaligesing hingga Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Menurut Tongam, unsur legal ini berkaitan dengan perizinan investasi tersebut dengan lembaga terkait sesuai dengan jenisnya.

Status perizinan yang meliputi badan hukum dan produk ini penting untuk dicek, sebelum investor melakukan investasi.

“Tanyakan izin badan hukumnya, produknya, kegiatannya, kalau tidak ada izin jangan investasi. Kalau jasa keuangan perlu ada izin OJK, kalau koperasi, izin KemenKopUKM, kalau dia multi level marketing, izin Kemendag, kalau dia perdagangan berjangka komoditi, izin Bappebti,” jelas Tongam.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalokasikan dananya pada berbagai jenis investasi, tentu mengharapkan keuntungan di kemudian hari.

Terkait hal tersebut, Tongam menegaskan bahwa aspek logis dan rasional terkait keuntungan atau imbal hasil yang didapatkan dari investasi tersebut perlu diterapkan.

Baca juga: Austindo Nusantara Jaya Dorong Kaum Milenial di Jember Terjun Jadi Petani

Jangan sampai, dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan nihil risiko, menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha terjerumus investasi ilegal yang merugikan.

“Luangkan waktu kita paling tidak 5-10 menit untuk melihat apakah logis dan rasional imbal hasil dan keuntungannya. Pilih investasi yang memiliki imbal hasil wajar dan tidak too good to be true,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau