Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disperindagkop UKM Ingatkan Pelaku UMKM Tak Menjual Produk dengan Kaleng Penyok

Kompas.com - 17/07/2024, 23:07 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat besar. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang memulai usaha hanya berbekal keterampilan dan pengetahuan yang terbatas.

Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang merata di berbagai wilayah Indonesia, agar pelaku UMKM mendapat wawasan yang dibutuhkan untuk mengelola bisnis mereka.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) memberikan sosialisasi dan edukasi terkait kemasan makanan, khususnya produk kaleng.

Baca juga: Proyeksikan Nilai UMKM Terus Tumbuh Mencapai Rp 2,4 Kuadriliun, TikTok Gelar Pelatihan Digital

Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi mengatakan, produk kaleng yang sudah penyok meski kondisi makanan di dalamnya tidak rusak, tetap termasuk produk tak layak dijual.

"Produk kaleng yang sudah penyok atau rusak seharusnya sudah tidak layak jual. Ini banyak ditemukan permasalahan di lapangan, bahwa pelaku UMKM belum diedukasi secara penuh tentang pendistribusian produk yang dijual," kata Suli dalam acara sosialisasi di Gedung Cisadane, Rabu (17/7/2024) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, permasalahan ini sangat penting untuk diedukasi kepada pelaku UMKM, agar mereka mengetahui bagaimana proses retur yang baik dan mengetahui proses hukumnya juga.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, maka pelaku UMKM dapat mengaplikasikan informasi yang diterima, sehingga proses jual beli menjadi nyaman dan aman bagi seluruh pihak.

"Mudah-mudahan, dengan pelatihan ini pelaku UMKM dapat lebih teliti dan mengaplikasikan informasi yang disampaikan oleh nara sumber. Ke depan, seluruh UMKM di Kota Tangerang juga akan kami undang untuk mengikuti pelatihan ini secara bertahap," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang Nurdin menjelaskan pentingnya pelaku usaha memahami secara mendalam, terkait peredaran barang yang akan didistribusikan atau dijual belikan kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM bisa bijak memilah dan paham akan produk yang akan dijual, pelaku usaha juga paham legalitas produk yang mereka jual agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Nilai Transaksi Produk UMKM Selama Acara FIFestival Street Food 2024 Capai Rp 119 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau