Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disperindagkop UKM Ingatkan Pelaku UMKM Tak Menjual Produk dengan Kaleng Penyok

Kompas.com, 17 Juli 2024, 23:07 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat besar. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang memulai usaha hanya berbekal keterampilan dan pengetahuan yang terbatas.

Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang merata di berbagai wilayah Indonesia, agar pelaku UMKM mendapat wawasan yang dibutuhkan untuk mengelola bisnis mereka.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) memberikan sosialisasi dan edukasi terkait kemasan makanan, khususnya produk kaleng.

Baca juga: Proyeksikan Nilai UMKM Terus Tumbuh Mencapai Rp 2,4 Kuadriliun, TikTok Gelar Pelatihan Digital

Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi mengatakan, produk kaleng yang sudah penyok meski kondisi makanan di dalamnya tidak rusak, tetap termasuk produk tak layak dijual.

"Produk kaleng yang sudah penyok atau rusak seharusnya sudah tidak layak jual. Ini banyak ditemukan permasalahan di lapangan, bahwa pelaku UMKM belum diedukasi secara penuh tentang pendistribusian produk yang dijual," kata Suli dalam acara sosialisasi di Gedung Cisadane, Rabu (17/7/2024) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, permasalahan ini sangat penting untuk diedukasi kepada pelaku UMKM, agar mereka mengetahui bagaimana proses retur yang baik dan mengetahui proses hukumnya juga.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, maka pelaku UMKM dapat mengaplikasikan informasi yang diterima, sehingga proses jual beli menjadi nyaman dan aman bagi seluruh pihak.

"Mudah-mudahan, dengan pelatihan ini pelaku UMKM dapat lebih teliti dan mengaplikasikan informasi yang disampaikan oleh nara sumber. Ke depan, seluruh UMKM di Kota Tangerang juga akan kami undang untuk mengikuti pelatihan ini secara bertahap," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang Nurdin menjelaskan pentingnya pelaku usaha memahami secara mendalam, terkait peredaran barang yang akan didistribusikan atau dijual belikan kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM bisa bijak memilah dan paham akan produk yang akan dijual, pelaku usaha juga paham legalitas produk yang mereka jual agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Nilai Transaksi Produk UMKM Selama Acara FIFestival Street Food 2024 Capai Rp 119 Juta

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau