JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi persoalan yang muncul antara peternak lokal dan impor susu baru-baru ini, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ahmad Nawardi mendesak pemerintah untuk segera merevisi Tarif Bea Masuk Susu Impor.
Nawardi menekankan pentingnya revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 mengenai Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Pengepul Susu di Boyolali Ditagih Pajak Rp 670 Juta, Ini Langkah Menteri UMKM
Ia menilai bahwa revisi ini sangat mendesak guna melindungi peternak susu lokal yang semakin terbebani oleh banyaknya produk susu impor, khususnya dari negara mitra seperti Selandia Baru dan Australia.
“Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu. Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,” ujar Nawardi (13/11/2024).
Baca juga: Bagi UMKM, Pahami Cara Menghadapi Persaingan Produk Impor
Nawardi menambahkan bahwa kebijakan ini telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan bagi industri susu nasional.
Diketahui bahwa tarif bea masuk produk susu impor yang saat ini hanya sebesar 5 persen, serta adanya pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk bagi susu dari beberapa negara. Dalam pernyataannya, Ketua Komite IV tersebut mendesak agar tarif bea masuk untuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20%.
Baca juga: Menteri UMKM Ingatkan Eksportir Tidak Lupa Potensi Pasar Domestik
Ia juga menekankan perlunya sikap pemerintah yang tegas dalam mendukung peternak lokal dengan menerapkan kebijakan yang berbeda untuk produk susu impor dan produk susu dalam negeri, terutama terkait PPN.
Saat ini, perlakuan yang setara pada tarif bea masuk antara produk susu impor dan lokal justru memperlemah posisi peternak Indonesia.
Baca juga: Berbisnis Produk Olahan Susu Boyolali Bisa Raih Keuntungan dengan Mudah
Oleh kerena itu, menurut Nawardi revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20 persen sangat diperlukan agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat terhadap produk impor yang lebih murah.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.