JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia tercatat meningkat secara pesat di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2020 di Indonesia terdapat lebih dari 60 juta pelaku usaha UMKM. Namun demikian, tingginya angka tersebut tidak sebanding dengan tingkat kesadaran mengenai pentingnya legalitas dalam berbisnis.
CEO Legalku, Muhamad Philosophi menyatakan legalitas bagi pelaku usaha diperlukan untuk memperoleh kepastian perlindungan hukum.
Baca juga: Subsidi Bunga 3 Persen Diperpanjang, Ini Tipsnya agar Pengajuan KUR Lebih Mudah
“Ada beberapa hal yang menjadikan legalitas bisnis itu penting untuk dilakukan, antara lain identitas usaha, pengakuan di mata hukum, badan usaha sebagai entitas yang terpisah dari individu, kemudahan dalam fasilitas pembiayaan, kemudahan dalam hal ekspansi lintas negara, dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan, lengkapnya dokumen usaha yang dimiliki, memungkinkan UMKM memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnis.
Selain itu, dengan memiliki izin usaha, kegiatan bisnis yang dijalankan tidak menghadapi risiko seperti halnya penertiban atau pembongkaran.
“Mungkin ada pelaku usaha yang berpikiran bahwa selama ini tidak ada masalah terkait
operasional. Namun berbicara mengenai fakta di lapangan, hanya butuh satu extraordinary
case atau penyidakan untuk membuat suatu usaha tersebut ditutup. Dengan adanya legalitas, resiko tersebut bisa dihilangkan,” tambahnya.