JAKARTA, KOMPAS.com - Memenuhi kebutuhan modal bisa dari berbagai sumber. Selama ini yang paling sering dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah melalui pinjaman, baik bank maupun lembaga pembiayaan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, mereka yang butuh modal punya banyak pilihan untuk memenuhinya. Salah satunya melalui equity crowdfunding.
Dikutip dari berbagai sumber, crowdfunding merupakan praktik pendanaan yang dilakukan dengan mengumpulkan modal dari berbagai pihak. Pihak penanam modal dapat berupa perorangan, lembaga, maupun masyarakat umum.
Baca juga: Tips Sukses Berbisnis untuk Pelaku Usaha Pemula dari Bos Grab Indonesia
Dalam hal ini, pelaku usaha atau UMKM yang memperoleh pendanaan, akan diwajibkan untuk memberikan bagi hasil kepada investor yang telah memberikan modal.
Sementara itu mengutip Akseleran, penanam modal di crowdfunding bersedia mengucurkan dana dengan berbagai alasan yaitu:
Tertarik dengan ide yang ditawarkan. Kampanye dan promosi yang menarik serta tawaran ide yang visioner dapat menarik minat para partner untuk menanamkan modal.
Terikat secara emosional. Adanya keterkaitan emosi dengan ide yang ditawarkan dapat menjadi magnet tersendiri bagi para partner untuk menanamkan modalnya.
Tertarik pada imbalan atau keuntungan yang akan dicapai. Tak bisa dimungkiri, salah satu hal yang menjadi faktor utama penarik para penanam modal adalah imbalan yang ditawarkan.
Benefit yang menjanjikan dan profit yang tinggi dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para partner.
Baca juga: Tips Mengelola Brand Produk UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Website menjadi tempat bertemunya pemilik proyek dengan supporter atau partner yang menanamkan modal.
Sedangkan pemilik website disebut sebagai penyedia platform. Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif demi terlaksananya proyek dan tercapainya tujuan masing-masing pihak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, potensi Equity/Securities Crowdfunding semakin jelas melalui data total dana yang terhimpun sebanyak lebih dari 2 kali lipat.
Per 31 Desember 2021 total penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding sebanyak Rp 412 miliar, meningkat 115,48 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak Rp 191,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.