Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha? Penuhi Dulu Syarat-syaratnya

Kompas.com - 21/06/2022, 10:01 WIB
Nugraha Perdana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang, bisa dipastikan para penjual hewan kurban menjamur.

Terkait dengan banyaknya penjual hewan kurban, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang berjualan. Apalagi saat ini PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengatakan agar bisa berjualan, hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.

"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri saat diwawancarai di Balai Kota Malang pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Lepas Posisi Nyaman sebagai Bankir BUMN, Pasangan Ini Sukses Berbisnis Camilan

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada para pedagang. Memang sejauh ini belum banyak penjual hewan ternak di Kota Malang.

"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.

Selain itu, untuk tempat penjualan terdapat syarat yang harus dipenuhi. Para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.

Nantinya surat izin tersebut sebagai dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya.

Dikatakannya, di Kota Malang untuk kebutuhan hewan kurban dalam momen Idul Adha yakni 4.665 ekor seperti sapi, domba dan kambing. Rinciannya 1.665 ekor sapi, 2.979 ekor kambing dan 21 ekor domba.

Sedangkan untuk populasi hewan Kurban saat ini di Kota Malang yakni 2.892 ekor sapi, kemudian 2.035 ekor kambing dan 352 ekor domba. Artinya, jumlah populasi tersebut surplus dengan kebutuhan yang ada.

"Kebutuhan hewan kurban kita di Kota Malang mencapai hampir 5 ribu ekor antara sapi, domba dan kambing," katanya.

Baca juga: Kena PHK? Ini Sumber Penghasilan Baru untuk Tenaga Honorer

Lebih lanjut, pihaknya juga bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota dan TNI untuk pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang.

Setiap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang diperiksa. Kendaraan yang mengangkut hewan ternak didominasi dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Malang, Blitar dan Lumajang.

Ada empat titik pos penjagaan hewan ternak yang telah beroperasi. Yakni, Pos Lalu Lintas Terminal Landungsari di Lowokwaru untuk sisi barat dan Pos Kacuk Barat di Sukun untuk sisi selatan.

Selanjutnya, di sisi timur ada Pos Lalu Lintas Kedungkandang dan di sisi utara ada pos di Jalan Raden Intan, Blimbing, dekat dengan jembatan layang Arjosari.

Secara bergantian, petugas melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang selama 24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com