Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Daya Saing, Pemda DIY Targetkan 1.800 Pelaku UMKM Kuliner Peroleh PIRT

Kompas.com - 13/06/2023, 19:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan sebanyak 1.800 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kuliner di wilayahnya memperoleh sertifikat izin produk industri rumah tangga (PIRT) pada 2023.

Adanya sertifikat PIRT bermanfaat untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasaran.

"Kami mendorong para pelaku UMKM kuliner di DIY bisa bersaing dan naik kelas dengan memiliki sertifikat PIRT," kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Mulyono di Yogyakarta, DIY pada Senin seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan dengan memiliki sertifikat PIRT, daya saing produk UMKM meningkat, sebab keamanan dan mutu terjamin, sehingga layak edar serta bisa masuk toko modern.

Menurut Agus, sebanyak 1.800 pelaku UMKM yang ditargetkan mendapat sertifikat PIRT pada tahun ini adalah UMKM kuliner pangan olahan yang produknya memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari.

"Target kami adalah pelaku UMKM kuliner yang mempunyai produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Kalau yang kurang dari tujuh hari sertifikasinya berbeda. Mereka menggunakan sertifikat MD (makanan dalam) dan kandungan nutrisi," kata Agus.

Baca juga: PLN Bantu Berdayakan Perekonomian Melalui Ekowisata Sungai Mudal di Yogyakarta

Menurut Agus, animo pelaku usaha mikro untuk mengikuti program sertifikasi tersebut cukup besar karena seluruh pengurusan persyaratan dibiayai oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.

"Seluruhnya gratis termasuk untuk pengurusan uji atau tes penyuluhan keamanan pangan (PKP)," kata dia.

Menurut Agus, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi PIRT tidak rumit.

Masing-masing pelaku usaha yang berminat cukup terdaftar dalam platform Sibakul Jogja, memiliki KTP serta aktivitas produksi di DIY, memiliki produk makanan atau minuman dengan masa kadaluwarsa minimal tujuh hari, dan berkomitmen mengurus PIRT hingga selesai.

"Misal belum masuk Sibakul Jogja tidak apa-apa. Kami akan dampingi untuk mendaftar Sibakul," lanjut Agus.

Untuk memperoleh sertifikat, pelaku UMKM harus melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti penyuluhan keamanan pangan, serta uji laboratorium air yang digunakan, dan label produk.

Dari target 1.800 sertifikat, menurut Agus, hingga Juni 2023 telah terbit lebih kurang 900 sertifikat PIRT.

Meski demikian, Agus mengakui target tersebut masih jauh dari jumlah total UMKM kuliner di DIY.

Berdasarkan data pelaku usaha yang terdaftar dalam platform pemasaran digital SiBakul, yang difasilitasi Pemda DIY, jumlah UMKM di DIY mencapai sekitar 341.000.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 100.000 UMKM menjual produk sektor kuliner.

"Tentu masih jauh dari jumlah itu, akan tetapi kami sudah memulai. Kalau setiap tahun program ini kami gelar jumlahnya akan cukup besar," tambah Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com