Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Pembiayaan P2P Lending ke UMKM Capai Rp 19,73 Triliun Per Mei

Kompas.com - 11/07/2023, 08:18 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran pembiayaan ke UMKM oleh fintech P2P lending pada akhir Mei 2023 tercatat mencapai Rp 19,73 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penyaluran ke UMKM perseorangan Rp15,63 triliun dan badan usaha sebesar Rp 4,13 triliun.

Dalam keterangan resmi pada Sabtu (9/7/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa porsi pembiayaan yang disalurkan oleh P2P lending ke UMKM tersebut mencapai 38,39 persen dari keseluruhan pembiayaan yang disalurkan oleh P2P lending.

 

"Kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen year on year," tulis OJK.

Baca juga: Ratusan Pelaku UMKM Kota Bogor Ikut Program Entepreneur Hub

Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.

Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen.

Baca juga: INABUYER 2023 Catat Potensi Kerjasama Rp1 Triliun dengan Koperasi dan UMKM

"Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan," jelas OJK.

Dalam kesempatan itu, OJK meminta masyarakat memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yang sejauh ini telah mencapai 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com