Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Ekspor Produk Tekstil ke Korea Selatan, Pelaku UMKM Perlu Tahu

Kompas.com - 10/09/2023, 12:50 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk memperluas pangsa pasar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), para pelaku usaha dapat mengekspor barang hasil produksi ke manca negara.

Namun, untuk bisa mengekspor produk yang Anda miliki, Anda harus memahami setiap regulasi atau peraturan yang mengatur ekspor produk ke negara tujuan.

Dalam kegiatan seminar online Peluang Pasar Ekspor Produk Kerajinan Indonesia, Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan, Reandhy Putera memaparkan regulasi atau peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk mengekspor produk ke Korea Selatan.

Baca juga: Menilik Pasar Ekspor Produk Kerajinan Indonesia, Seperti Apa?

“Untuk mengimpor barang ke Korea Selatan, terdapat sebuah standar nasional yang disebut Korean Standards (KS). Di samping itu, standar internasional juga bisa menjadi acuan untuk impor barang ke Korea Selatan,” kata Reandhy beberap waktu lalu.

Adapun standar internasional yang dapat menjadi acuan adalah ISO (International Standardization Organization), IEC (International Electrotechnical Commission), ASTM (American Society of Testing Materials), EN (European Norm), DIN (Deusche Industrie Norm), dan NF (Normes Francaises).

Ada dua ketentuan yang ditetapkan, khususnya untuk tekstil dan produk tekstil.

Pertama, tanda Korean Certification (“KC”) adalah sertifikasi wajib yang harus terlihat pada produk tekstil, seperti yang dicantumkan pada Self Regulatory Safety Confirmation Act atau Safety Quality Art of the Quality Control and Safety Management of Industrial Product Law.

Kedua, Anda harus memerhatikan jenis benang yang digunakan.

Baca juga: Pelaku Industri Furnitur Jepara Harap KTT ASEAN Buka Akses Kran Ekspor

Sebab, untuk impor produk retail, Korea Selatan melarang penggunaan benang spun silk dan silk yarn.

Kain dengan bahan sutra (silk) yang memiliki kandungan kurang dari 85 persen dapat diimpor, tetapi hanya jika mendapat persetujuan bank dan persetujuan Korean Export Import Association of Textiles, yang telah menjadi lembaga yang mengontrol perdagangan produk sutra (silk).

"Jenis produk tekstil yang kontak langsung dengan kulit, produk kulit dan karpet terkait dengan safety quality mark act," ujar Reandhy.

Untuk menjual atau mengimpor produk-produk terkait dan menerima tanda KC, manufaktur ataupun importir harus mencantumkan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan.

Tanda KC bersifat individu (self-declaration of conformity) dari manufaktur atau importir dan tidak diperlukan untuk melakukan tes, namun demikian, jika produk tersebut tidak memenuhi persyaratan KC ketika investigasi atau sampling Korea Consumer Agency, maka pihak manufaktur atau importir akan dikenakan hukum pidana.

Baca juga: Bantu UMKM Ekspor, BCA dan Kementerian Perdagangan Rancang Kurikulum Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau