KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat setiap tahunnya, hingga pada 2028 kontribusinya diharapkan mencapai 70 persen.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, pihaknya menargetkan tahun depan (kontribusi UMKM pada PDB) naik dari 40 persen menjadi 50 persen. Di akhir 2025 atau 2026 naik menjadi 60 persen, dan di akhir tahun 2027 atau 2028 diharapkan dapat berkontribusi hingga 70 persen.
Untuk mencapai hal itu, Bambang menyebut, OJK akan membantu memberi kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Untuk itu, OJK terus mendorong pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending.
Baca juga: OJK Beri Edukasi Literasi Keuangan Bagi IRT dan Pelaku UMKM Cikarang
"Tekfin lending bisa didanai, diberikan lender 75 persen dari lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Jadi, kita tidak hanya mencoba membangun sistem dari tekfin lending dengan bisnisnya, tapi juga berdampingan dengan bank, BPR, koperasi, dan sebagainya," jelas Bambang seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/9/2023).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, hingga Juli 2023 telah terdapat 102 penyelenggara P2P lending dengan 166,8 ribu pemberi dana aktif dan 20,4 juta penerima dana aktif.
Adapun outstanding pendanaannya sebesar Rp55,98 triliun, sementara akumulasi pendanaannya Rp657,85 triliun.
"Khusus outstanding pendanaan yang disalurkan kepada UMKM itu sebesar Rp21,58 triliun atau 38,54 persen dari total outstanding industri," ujarnya.
Menurut Bambang, kehadiran P2P lending dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang tergolong tidak memenuhi persyaratan untuk mengakses layanan perbankan atau underserved/unbankable.
Baca juga: OJK: Porsi Kredit Bank ke UMKM Baru 19,9 Persen pada 2021
Selain itu, P2P juga dapat menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah, serta menawarkan bunga yang bersaing, sehingga dipercaya dapat turut mendorong sektor produktif dan UMKM.
Di samping itu, OJK juga mendorong perkembangan metode pengumpulan dana dengan skema patungan oleh pemilik bisnis atau Securities Crowdfunding (SCF).
“Hingga Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin OJK dengan 423 penerbit dan 156.632 pemodal. Adapun total dana yang telah berhasil dihimpun sebanyak Rp911,35 miliar,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, OJK juga memiliki departemen yang bertugas mengembangkan inovasi keuangan digital.
Hingga saat ini, terdapat 16 klaster yang telah disusun, di antaranya aggregator, financial planner, blockchain based, credit scoring, hingga funding agent.
"Klaster-klaster ini tentu akan bergerak, bisa jadi 20 klaster, 30 klaster, tergantung perkembangan yang terjadi. Jadi di OJK, kami memastikan pengembangan inovasi keuangan digital dapat menyediakan jasa-jasa untuk UMKM," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya