Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Penting soal Hak Kekayaan Intelektual bagi Pebisnis Clothing Line

Kompas.com - 09/12/2023, 11:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Bisnis clothing line kini bukan sekedar fokus menjual pakaian saja tetapi juga produk fashion lainnya seperti celana, jaket, tas, topi, hingga footwear.

Di luar itu, ada hal lain yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan dalam bisnis clothing line selain strategi pemasaran, salah satunya soal hak atas kekayaan intelektual atau HKI.

Di era digital seperti saat ini, HKI menjadi sangat penting terutama dalam bisnis fashion. Pasalnya HKI memiliki peran sebagai 'perisai' yang akan memberikan perlindungan secara hukum pada bisnis.

Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan negara secara eksklusif kepada pencipta, desainer, inventor atau kreator terkait karya atau kreasi intelektual mereka.

Dalam bisnis fashion clothing line, setidaknya ada tiga jenis HKI yang perlu Anda dipahami, agar bisnis fashion yang dikembangkan bisa lebih terlindungi. Dikutip dari Cermati.com, simak hal - hal penting soal HKI yang pebisnis clothing line harus tahu berikut :

1. Merek Dagang

HKI pertama yang perlu diperhatikan oleh pemilik bisnis Clothing Line adalah merek dagang. Ini diartikan sebagai suatu tanda yang secara grafis bisa ditampilkan. Baik berupa logo, gambar, nama, huruf, kata, susunan warna maupun angka dalam bentuk 3D dan atau 2D, hologram, suara, maupun kombinasi dua unsur atau lebih.

Unsur-unsur tersebut penting untuk bisa membedakan produk barang/jasa yang dihasilkan oleh badan hukum atau perorangan dalam kegiatan jual-beli barang.

Dalam usaha clothing line, penggunaan merek dagang pada produk jualannya bertujuan sebagai identitas atau tanda pengenal. Alasannya, tentu agar calon konsumen bisa membedakan dan mengenali produk fashion yang dijual dengan lebih mudah.

Para pemilik usaha clothing line perlu segera mendaftarkan mereknya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Karena pengajuan kepemilikan hak tersebut menggunakan pedoman first to file.

Siapa yang pertama kali mendaftarkan merek dagangnya dan pengajuannya diterima, maka berhak atas merek yang didaftarkan.

Dengan memiliki HKI, Anda bisa lebih melindungi bisnis dari hal-hal yang tak diinginkan, seperti pencurian atau penyalahgunaan merek dan sebagainya.

Untuk itu, segera daftarkan segera merek dagang usaha clothing line Anda ke otoritas terkait. Merek dagang yang sudah resmi terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun yang nantinya dapat diperpanjang.

2. Hak Cipta

Bukan hanya mendaftarkan merek dagang, pemilik usaha clothing line pun juga harus melindungi produknya dengan hak cipta. Pasalnya, perlindungan hak atas merek yang diberikan hanya untuk nama atau logo yang tertera pada produk saja. Sementara karya seni atau desain yang terdapat di dalam produk tidak termasuk.

Namun demikian, karya seni atau desain tersebut termasuk dalam hak cipta yang merupakan hak eksklusif atas suatu karya atau ciptaan. Hak tersebut muncul secara otomatis yang didasarkan atas prinsip deklaratif, terutama setelah suatu ciptaan atau karya diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

Dalam hal ini, ciptaan merupakan semua hasil karya yang tercipta dari berbagai bidang ilmu sastra dan seni. Selanjutnya, ciptaan tersebut muncul dari inspirasi, hasil pemikiran, imajinasi, keterampilan, maupun keahlian yang kemudian diekspresikan ke dalam bentuk yang nyata.

Halaman:

Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau