KOMPAS.com - Ada banyak sekali produk asli Indonesia yang punya potensi ekspor cukup besar, salah satunya bumbu dapur. Alasannya karena kepopuleran kuliner Indonesia yang mulai dikenal masyarakat dunia.
Selain itu, ada banyak orang Indonesia yang berada di luar negeri, baik untuk sekolah, bekerja dan sebagainya.
Di luar negeri, menemukan masakan khas Indonesia tentunya tak semudah di dalam negeri. Sehingga keberadaan bumbu dapur khas Nusantara tentunya bisa menjadi pelepas rindu akan makanan Indonesia. Hal inilah yang membuat bumbu dapur termasuk komoditi ekspor yang cukup potensial.
Mulai tertarik untuk merintis bisnis ekspor dengan komoditas bumbu dapur sendiri? Dilansir dari Cermati.com, simak beberapa tips menarik berikut ini:
Hal paling penting yang wajib dilakukan ketika ingin merintis bisnis ekspor dengan komoditas bumbu dapur adalah mencari supplier atau pemasok bumbu dapurnya. Pastikan supplier yang dipilih memang punya produk bumbu dapur dengan kualitas terbaik.
Pastikan juga kualitasnya harus sudah memenuhi standar internasional. Sebab regulasi ekspor untuk bahan makanan termasuk sangat ketat. Jangan sampai, produk bumbu dapur yang ingin Anda ekspor ditolak karena masalah kualitas yang tidak sesuai standar.
Bahkan, kondisi tersebut juga bisa mempengaruhi kepercayaan dari pelanggan yang ada di mancanegara. Karena peran supplier menjadi sangat penting dalam bisnis ekspor ini, pastikan untuk lebih hati-hati dalam menentukan pilihan.
Sebelum mulai terjun ke bisnis ekspor, pastikan untuk mendaftarkan bisnis Anda terlebih dahulu sebagai eksportir. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan. Jangan lupa bawa dokumen pendukung saat melakukan proses pendaftaran.
Sebelum mulai mendaftar, Anda harus memiliki IUI atau Izin Usaha Industri dan juga SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari Pemerintah setempat. Selanjutnya, bawa dokumen pendukung lainnya untuk mendaftar sebagai eksportir, seperti NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), laporan inspeksi dan sebagainya.
Ketika ingin mengekspor bumbu dapur, pastikan produk tersebut harus sudah mengantongi sertifikasi halal. Sertifikasi ini sangat penting untuk dimiliki para eksportir. Pasalnya, bisa membantu memudahkan dalam pemasaran produk bumbu dapur tersebut ke sejumlah negara Muslim.
Sertifikat halal untuk produk bumbu dapur bisa diperoleh dari LPPOM MUI. Lembaga ini memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal untuk berbagai macam produk.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Anda bisa mendaftar secara online melalui laman www.e-lppommui.org. Jangan lupa untuk mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
Sebelum kegiatan ekspor bisa dilakukan, pastikan segala jenis dokumen pendukung sudah lengkap dan disiapkan dengan baik. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sebagai berikut :
? Invoice atau faktur, merupakan dokumen berisi bukti transaksi ekspor.
? Packing List, dokumen yang berisi deskripsi produk yang diekspor secara terperinci sesuai dengan isi invoice.
? Bill of Lading, bukti pengiriman yang dikeluarkan shipping company sebagai bukti kepemilikan barang.
? Polis asuransi, sebagai bukti penanggungan yang menjamin keselamatan barang yang diekspor.
? Surat Keterangan Asal, dokumen berisi keterangan tentang negara asal barang ekspor tersebut.
? Sertifikat Halal, dokumen ini menjadi bukti kehalalan produk yang diekspor tersebut.
Baca juga: 10 Ide Bisnis Gorengan Menjanjikan yang Bisa Kamu Coba
Dalam proses pengiriman produk ekspor terdapat beberapa metode yang bisa digunakan. Pertama, Sea Freight, merupakan metode pengiriman barang ekspor melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Biasanya sering digunakan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar karena lebih hemat biaya.