JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pelaku usaha ketika memulai bisnis mengalami kesulitan modal. Mau pinjam ke bank, sering terbentur pada persyaratan mengenai bisnis yang dijalankan minimal 2 tahun.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan, jika pelaku usaha yang benar-benar baru namun membutuhkan modal, mereka bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman ultramikro (UMi).
Pinjaman Ultramikro merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang belum bankable. Karena namanya ultramikro, nilai pinjaman yang diberikan maksimal sebesar Rp 20 juta per debitur.
Baca juga: Pinjaman KTA Kamu untuk Modal Disetujui atau Ditolak? Ini Cara Mengetahuinya
"Dana disalurkan oleh PIP kepada lembaga keuangan non-bank, seperti PT Pegadaian, PNM, dan koperasi-koperasi di berbagai daerah," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Ririn mengungkapkan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon debitur adalah mereka telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta usaha yang telah maupun yang akan dijalankan.
Hal ini berbeda dari bank, yang memberi syarat kepada calon debitur untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ketika mengajukan pinjaman.
"Bahkan pelaku usaha yang kemarin baru menjalankan bisnis, sudah bisa mengajukan pinjaman ultramikro ini," lanjut dia.
Baca juga: Optimalkan Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, KemenKopUKM Kolaborasi dengan PIP
Selain sektor pertanian, PIP juga tetap membiayai sektor yang selama ini menempati porsi terbesar dalam penyaluran, yakni perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.