Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman hingga Rp20 Juta dari PIP untuk Pelaku Ultra Mikro, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/02/2022, 14:58 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menawarkan pembiayaan Program Ultra Mikro (UMi) untuk pelaku Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).

Setiap pelaku usaha Ultra Mikro bahkan yang baru merintis usaha bisa mendapatkan pinjaman sebanyak Rp20 juta.

"Itu merupakan kelebihan program UMi. Bahkan orang yang baru berusaha, bisa pinjam. Tidak harus (usahanya) lama dan stabil," kata Direktur Umum PIP, Ririn Kadariyah kepada Kompas UMKM, Jumat lalu.

Diketahui, Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU PIP selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan koperasi maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan. Ririn mengatakan, umumnya pelaku usaha ultra mikro yang mengajukan pinjaman ke bank akan mengalami kesulitan.

"Justru kita tidak lewat bank karena yang ultramikro tidak memenuhi. Kalau ke bank harus punya NIB. Justru kalau disalurkan ke perbankan, itu malah tidak terlayani. Kalau program pemerintah lewat bank itu KUR. Ini (PIP) saling melengkapi," kata Ririn.

Lalu bagaimana syarat mendapatkan pembiayaan UMi?

Ririn menuturkan syarat yang harus dipenuhi oleh debitur ultra mikro mendapatkan pembiayaan dari PIP adalah mereka punya KTP elektronik. Data KTP elektronik tersebut akan menjadi acuan bagi PIP untuk menentukan calon nasabah layak ataukah tidak menerima pembiayaan.

"Jadi kalau untuk mendapatkan pembiayaan UMi itu sederhana. Punya NIK karena ini bagian dari akuntabilitas. Pemerintah berusaha menggunakan 1 nomor KIP. Kemudian dana pembiayaan untuk usaha dan bukan konsumsi," ujar Ririn.

Ririn mengatakan, pihak penyalur akan melakukan penilaian atau assesment kepada calon nasabah. Proses selanjutnya, penyalur juga akan survei ke rumah calon nasabah.

Jika calon nasabah diterima pengajuan pembiayaannya, petugas dari penyalur akan memantau penggunaan pembiayaan. Soal laporan penggunaan pembiayaan, penyalur nanti akan mengurusnya.

"Justru petugasnya yang keliling melakukan pendampingan. Pengembalian angsuran akan didatangi untuk memudahkan pembiayaan ini," kata Ririn.

Target 2 Juta Nasabah

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) terus menggenjot pembiayaan bisnis pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tahun ini, PIP menargetkan 2 juta pelaku usaha ultra mikro menerima pembiayaan dari PIP.

"Kami targetkan debitur 2 juta tahun ini, sehingga setiap tahun target meningkat terus," ujar Ririn.

Ririn mengatakan, PIP akan menambah penyalur pembiayaan dari PIP di luar Jawa. Upaya tersebut dilakukan agar debitur tak menumpuk di Pulau Jawa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com