Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memulai Jadi Eksportir, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Kompas.com - 09/03/2022, 11:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki beragam produk, sumberdaya dan komoditas, yang tidak dijumpai di negara lain.

Hal ini membuat permintaan atas produk serta komoditas dari Indonesia cukup tinggi di pasar luar negeri. Kondisi ini pula yang kemudian membuat banyak orang punya gagasan menjadi eksportir.

Namun demikian, banyak yang tidak tahu cara menjadi eksportir meskipun permintaan sudah jelas ada, dan barang yang dijual tersedia.

Baca juga: NSLIC Fasilitasi UMKM Kopi Indonesia Rambah Pasar Internasional

Untuk itu, sebelum menjadi eksportir, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Mulai dari persiapan, persyaratan legalitas, hingga pemilihan partner forwarder.

Persiapan

Pada bagian ini, calon eksportir sudah harus mempersiapkan berbagai hal, yang meliputi: 

1. Memilih dan memastikan barang yang akan diekspor bukan barang yang dibatasi atau dilarang untuk dijual ke luar negeri.

2. Memastikan pasokan atas produk terjaga

3. Lakukan riset mengenai potensi pasar pada negara tujuan ekspor melalui kata kunci Market Intelligence atau Market Brief. Misalnya Market Brief Furniture untuk menemukan dan mengetahui gambaran pasar serta potensi dari furnitur.

Legalitas

Mengutip dari sejumlah referensi, eksportir setidaknya harus mengantongi empat dokumen legalitas, yaitu:

1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota;

2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota;

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak NIK;

4. (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai

Mencari Perusahaan Pendukung jika Legalitas Belum Lengkap

Jika calon eksportir belum memiliki legalitas lengkap, mereka bisa memanfaatkan jasa dari perusahaan pendukung ekspor. Ada beberapa perusahaan yang menawarkan model bisnis berbeda bagi eksportir yang mungkin belum punya legalitas lengkap.

1. Perusahaan Jasa Undername

Ini merupakan perusahaan yang menyediakan jasa "pinjam nama". Perusahaan ini bisa membantu para pelaku UKM yang tidak memiliki izin lengkap untuk bisa tetap melakukan ekspor.

Selain meminjamkan perizinan/lisensi, jasa undername juga biasanya menyediakan beberapa layanan lainnya terkait dengan ekspor-impor dan pengangkutan/logistik.

Baca juga: Cara Melakukan Riset Pasar untuk Menangkan Persaingan

2. Pedagang Ekspor (Trader)

Pedagang ekspor, atau biasa disebut trader bisa digandeng untuk membantu mencarikan pembeli atas barang yang diproduksi UKM. Pedagang ekspor biasanya sudah memiliki segala perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor pada komoditas yang diekspor.

Akan tetapi dalam prosesnya, barang buatan UMKM ketika sudah di tangan trader, akan dikemas dan dilabeli dengan nama perusahaan trader tersebut. Sehingga, pelaku UKM tidak memiliki kontrol atas lagi produknya tersebut.

3. Eksportir Besar

Pelaku UKM juga bisa bekerjasama dengan perusahaan eksportir besar yang sudah memiliki jaringan pembeli di luar negeri. Biasanya eksportir besar ini tidak mampu memenuhi volume permintaan dalam kontrak ekspor. Maka dari itu, mereka membutuhkan supplier lainnya di Indonesia untuk memenuhi pasokan yang akan diekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com